Selasa, Mei 14, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pilkades Serentak di Bartim Digelar Juni

TAMIANG LAYANG-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan digelar pada Juni 2023 mendatang. Sebanyak 86 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan di Bartim akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak.

Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan menyampaikan, pengumuman terkait pilkades tersebut juga telah disampaikan ke masing – masing desa. Hingga saat ini, tahapan telah tersusun jadwalnya. “Pilkades serentak diselenggarakan bulan Juni dan akan diikuti 86 desa,” kata Ari Panan kepada Kalteng Pos, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, dalam pilkades, panitia dibentuk oleh masing – masing desa melalui BPD. Para pelamar harus melengkapi syarat dan ketentuan. “Misalkan anggota BPD yang ingin mencalon wajib mengundurkan diri, sedangkan untuk kepala desa menjabat harus cuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Jangan Lengah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Menurut Ari Panan, terkait siapa yang menggantikan kades selama proses pilkades tersebut, tidak ada. Pemerintah daerah tidak menunjuk pejabat sementara karena prosesnya yang singkat. “Pemerintah daerah mengharapkan dari awal tahapan hingga pelantikan kepala desa definitif tidak terkendala,” harap Ari Panan. (log/ens)

TAMIANG LAYANG-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan digelar pada Juni 2023 mendatang. Sebanyak 86 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan di Bartim akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak.

Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan menyampaikan, pengumuman terkait pilkades tersebut juga telah disampaikan ke masing – masing desa. Hingga saat ini, tahapan telah tersusun jadwalnya. “Pilkades serentak diselenggarakan bulan Juni dan akan diikuti 86 desa,” kata Ari Panan kepada Kalteng Pos, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, dalam pilkades, panitia dibentuk oleh masing – masing desa melalui BPD. Para pelamar harus melengkapi syarat dan ketentuan. “Misalkan anggota BPD yang ingin mencalon wajib mengundurkan diri, sedangkan untuk kepala desa menjabat harus cuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Jangan Lengah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Menurut Ari Panan, terkait siapa yang menggantikan kades selama proses pilkades tersebut, tidak ada. Pemerintah daerah tidak menunjuk pejabat sementara karena prosesnya yang singkat. “Pemerintah daerah mengharapkan dari awal tahapan hingga pelantikan kepala desa definitif tidak terkendala,” harap Ari Panan. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/