Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Targetkan 30 Persen Kawasan Hutan menjadi HPL

PALANGKA RAYA-Permasalahan konflik pertanahan di Bumi Tambun Bungai perlu diselesaikan agar dapat membantu perekonomian masyarakat. Diperlukan upaya agar masyarakat kecil dapat turut memanfaatkan tanah melalui kepemilikan yang jelas. Hal inilah yang saat ini telah direncanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng demi mengurai permasalahan pertanahan di Kalteng.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Leonard S Ampung mengatakan penyelesaian konflik pertanahan merupakan salah satu bagian dari kebijakan reforma agraria, suatu konsep kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan tanah di masyarakat yang dapat berimbas kepada ketimpangan ekonomi.

“Berbicara kebijakan reforma agraria ini, Kalteng memang masih jauh di bawah target nasional. Memang Kalteng belum memenuhi, Pemprov Kalteng mendukung upaya-upaya agar 15 juta hektare lebih kawasan yang termasuk bagian dari reforma agraria jelas alas hak kepemilikannya, baik berupa HGU, sertifikat hak milik (SHM) atau kawasan hutan,” kaya Leonard saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pelaksanaan redistribusi daerah tanah objek reforma agraria di Kalteng tahun 2023 di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (21/3).

Baca Juga :  Dua Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Leonard menyebut kawasan hutan di Kalteng masih berada di angka 78 persen, hanya 22 persen yang telah beralih status menjadi hak pengelolaan lahan (HPL). Ia mengatakan masih banyaknya tanah yang termasuk dalam kawasan hutan di Kalteng. Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar dapat mengubah statusnya menjadi HPL.

“Kami lakukan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) untuk mengejar bisa 30 persen HPL,” ujarnya.

Keinginan Pemprov Kalteng mengubah status kawasan hutan menjadi HPL bukan tanpa alasan. Leonard mengatakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan agar tanah-tanah yang sebagian besar masih dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian masyarakat.

“Demi tujuan itu, tanah-tanah yang termasuk dalam kawasan hutan akan dialihkan statusnya menjadi HPL,” tutupnya. (dan/abw)

Baca Juga :  Bantuan Partai Politik Naik dari Rp 1 M Lebih Bertambah Menjadi Rp 5 Miliar

PALANGKA RAYA-Permasalahan konflik pertanahan di Bumi Tambun Bungai perlu diselesaikan agar dapat membantu perekonomian masyarakat. Diperlukan upaya agar masyarakat kecil dapat turut memanfaatkan tanah melalui kepemilikan yang jelas. Hal inilah yang saat ini telah direncanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng demi mengurai permasalahan pertanahan di Kalteng.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Leonard S Ampung mengatakan penyelesaian konflik pertanahan merupakan salah satu bagian dari kebijakan reforma agraria, suatu konsep kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan tanah di masyarakat yang dapat berimbas kepada ketimpangan ekonomi.

“Berbicara kebijakan reforma agraria ini, Kalteng memang masih jauh di bawah target nasional. Memang Kalteng belum memenuhi, Pemprov Kalteng mendukung upaya-upaya agar 15 juta hektare lebih kawasan yang termasuk bagian dari reforma agraria jelas alas hak kepemilikannya, baik berupa HGU, sertifikat hak milik (SHM) atau kawasan hutan,” kaya Leonard saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pelaksanaan redistribusi daerah tanah objek reforma agraria di Kalteng tahun 2023 di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (21/3).

Baca Juga :  Dua Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Leonard menyebut kawasan hutan di Kalteng masih berada di angka 78 persen, hanya 22 persen yang telah beralih status menjadi hak pengelolaan lahan (HPL). Ia mengatakan masih banyaknya tanah yang termasuk dalam kawasan hutan di Kalteng. Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar dapat mengubah statusnya menjadi HPL.

“Kami lakukan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) untuk mengejar bisa 30 persen HPL,” ujarnya.

Keinginan Pemprov Kalteng mengubah status kawasan hutan menjadi HPL bukan tanpa alasan. Leonard mengatakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan agar tanah-tanah yang sebagian besar masih dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian masyarakat.

“Demi tujuan itu, tanah-tanah yang termasuk dalam kawasan hutan akan dialihkan statusnya menjadi HPL,” tutupnya. (dan/abw)

Baca Juga :  Bantuan Partai Politik Naik dari Rp 1 M Lebih Bertambah Menjadi Rp 5 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/