Senin, Mei 20, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Anggota Dewan Sesalkan Kinerja Perangkat Daerah

Terkendala Perbup, Perangkat Desa Telat Terima Gaji

KUALA KURUN – Sejak Januari sampai pertengahan Juli 2023, seluruh kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa serta operator desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum menerima gaji.

”Sudah tujuh bulan belum gajian. Haknya seperti diabaikan. Padahal mereka sudah menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa,” sesal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Evandi, belum lama ini.

Dari laporan perangkat daerah terkait, menurut Evandi, keterlambatan pembayaran gaji kades, BPD, dan perangkat desa ini dikarenakan peraturan bupati (perbup) terkait alokasi dana desa (ADD) masih belum keluar.

”Kejadian seperti ini selalu berulang setiap tahun, karena masalah perbup terkait ADD belum keluar. Kami sangat prihatin dengan kinerja perangkat daerah yang terkesan abai,” tegas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Baca Juga :  Waspada Banjir saat Musim Hujan

Dia mengakui, seharusnya tidak perlu lagi ada alasan keterlambatan pembuatan perbup ADD. Mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas setiap tahunnya selalu disahkan tepat waktu oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, sekarang ini pengajuan perbup ADD sudah berproses di Biro Hukum Kalteng sejak 30 Mei 2023. Kemudian, biro hukum mengirim surat nota dinas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalteng, dan suratnya dijawab dinas tersebut.

”Setelah ada surat jawaban DPMD, selanjutnya biro hukum merangkum jawaban, dan memproses penandatanganan hasil fasilitasi secara berjenjang,” terangnya.

Dia menambahkan, proses administrasi yang cukup panjang ini membuat perbup ADD tidak langsung selesai. Apalagi pemkab baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan perbup ADD pada 4 Juli 2023.

Baca Juga :  Anggota Dewan Minta Warga Utamakan Pendidikan

”Kemudian, surat hasil fasilitasi ini diserahkan ke dinas teknis yang mengusulkan rancangan perbup ADD, untuk dilakukan perbaikian sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (okt)

KUALA KURUN – Sejak Januari sampai pertengahan Juli 2023, seluruh kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa serta operator desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum menerima gaji.

”Sudah tujuh bulan belum gajian. Haknya seperti diabaikan. Padahal mereka sudah menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa,” sesal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Evandi, belum lama ini.

Dari laporan perangkat daerah terkait, menurut Evandi, keterlambatan pembayaran gaji kades, BPD, dan perangkat desa ini dikarenakan peraturan bupati (perbup) terkait alokasi dana desa (ADD) masih belum keluar.

”Kejadian seperti ini selalu berulang setiap tahun, karena masalah perbup terkait ADD belum keluar. Kami sangat prihatin dengan kinerja perangkat daerah yang terkesan abai,” tegas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Baca Juga :  Waspada Banjir saat Musim Hujan

Dia mengakui, seharusnya tidak perlu lagi ada alasan keterlambatan pembuatan perbup ADD. Mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas setiap tahunnya selalu disahkan tepat waktu oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, sekarang ini pengajuan perbup ADD sudah berproses di Biro Hukum Kalteng sejak 30 Mei 2023. Kemudian, biro hukum mengirim surat nota dinas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalteng, dan suratnya dijawab dinas tersebut.

”Setelah ada surat jawaban DPMD, selanjutnya biro hukum merangkum jawaban, dan memproses penandatanganan hasil fasilitasi secara berjenjang,” terangnya.

Dia menambahkan, proses administrasi yang cukup panjang ini membuat perbup ADD tidak langsung selesai. Apalagi pemkab baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan perbup ADD pada 4 Juli 2023.

Baca Juga :  Anggota Dewan Minta Warga Utamakan Pendidikan

”Kemudian, surat hasil fasilitasi ini diserahkan ke dinas teknis yang mengusulkan rancangan perbup ADD, untuk dilakukan perbaikian sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (okt)

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/