Senin, April 29, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu ke Sangsaka Band

PALANGKA RAYA – Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Sangsaka Band, menerima sertifikat hak cipta atas lagu yang dituliskan dengan tajuk ‘Kibar Sangsaka’. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran album terbaru band ini yang personelnya terdiri dari 5 orang, dengan Vokalis Arya Nur Azmi, Drummer Harry Kurnianto, Gitaris Ari Prasetiyo, Bassis Cahyo Widodo, dan Gitaris Haris Rivai

Senyum bangga personel Sangsaka Band saat itu merekah. Pasalnya sertifikat hak cipta atas lagu tersebut langsung diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, di Neverland Café, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/03/2023) malam.

“Duta KI membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual,” kata Hendra Ekaputra di sela-sela penyerahan sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Wujudkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan

Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham  Kalimantan Tengah secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan SK Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 9 Februari 2022, sebagai  pionir dalam mendorong para musisi lokal, untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan Hak Cipta.

Berkaitan dengan hal itu, Hendra Ekaputra berharap, peran Duta KI dapat menggaungkan pentingnya perlindungan KI, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang KI, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai KI, perlindungan KI, serta pencegahan pelanggaran KI.

“Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI diharapkan dapat menginspirasi pelaku seni maupun masyarakat di Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah, untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya, agar mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kerap Terjadi Tindakan Pencabulan, Ini Pesan Kepolisian Seruyan

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bagian Humas dan Program Diana Soekowati, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando, Kepala Subbidang AHU Anggun Prasetyo Nugroho serta Kepala Subbagian Humas RB dan TI Sevita. (kom/ktk/aza)

 

PALANGKA RAYA – Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Sangsaka Band, menerima sertifikat hak cipta atas lagu yang dituliskan dengan tajuk ‘Kibar Sangsaka’. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran album terbaru band ini yang personelnya terdiri dari 5 orang, dengan Vokalis Arya Nur Azmi, Drummer Harry Kurnianto, Gitaris Ari Prasetiyo, Bassis Cahyo Widodo, dan Gitaris Haris Rivai

Senyum bangga personel Sangsaka Band saat itu merekah. Pasalnya sertifikat hak cipta atas lagu tersebut langsung diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, di Neverland Café, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/03/2023) malam.

“Duta KI membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual,” kata Hendra Ekaputra di sela-sela penyerahan sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Wujudkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan

Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham  Kalimantan Tengah secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan SK Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 9 Februari 2022, sebagai  pionir dalam mendorong para musisi lokal, untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan Hak Cipta.

Berkaitan dengan hal itu, Hendra Ekaputra berharap, peran Duta KI dapat menggaungkan pentingnya perlindungan KI, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang KI, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai KI, perlindungan KI, serta pencegahan pelanggaran KI.

“Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI diharapkan dapat menginspirasi pelaku seni maupun masyarakat di Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah, untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya, agar mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kerap Terjadi Tindakan Pencabulan, Ini Pesan Kepolisian Seruyan

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bagian Humas dan Program Diana Soekowati, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando, Kepala Subbidang AHU Anggun Prasetyo Nugroho serta Kepala Subbagian Humas RB dan TI Sevita. (kom/ktk/aza)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/