Minggu, April 28, 2024
26 C
Palangkaraya

Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

TAMIANG LAYANG-Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah pertama di Kabupaten Bartim itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS (20) yang saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi dalam press release, Kamis (22/12).

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan, PIPAS Kemenkumham Kalteng Adakan Pertemuan di Tamiang Layang

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Yang mana, melalui pesan pribadi masengger Facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim. (log)

TAMIANG LAYANG-Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah pertama di Kabupaten Bartim itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS (20) yang saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi dalam press release, Kamis (22/12).

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan, PIPAS Kemenkumham Kalteng Adakan Pertemuan di Tamiang Layang

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Yang mana, melalui pesan pribadi masengger Facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/