Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Profesionalitas Jaksa: Penyelamatan Uang Negara Ratusan Triliun Rupiah (2)

SALAH satu wadah memupuk profesionalitas Jaksa adalah melalui organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kelahiran organisasi PJI diprakarsai oleh Suhadibroto dan beberapa Jaksa senior sebagai wadah berhimpun para Jaksa dengan tujuan memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan dan meningkatkan integritas serta profesionalisme Jaksa yang dibentuk dan disepakati dalam musyawarah nasional para Jaksa Tanggal 15 Juni 1993 dengan nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Seiring dengan perjalanan waktu dan semangat reformasi yang menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas tugas penegakan hukum maka organisasi yang diikat dengan sumpah jabatan dan doktrin tri krama adhyaksa melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Tanggal 25 Meret 2009 mengubah nama organisasi dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tanpa mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi dan pada musyawarah nasional PJI pada tanggal 28 Desember 2014 ditetapkanlah tanggal 15 Juni 1993 sesuai tanggal kelahiran PERSAJA sebagai hari lahirnya PJI.

Keberadaan PJI sebagai sebuah organisasi profesional tidak ada diatur dalam undang undang kejaksaan maupun ketentuan internal kejaksaan secara tegas namun bila merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang berbunyi Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang maka tersirat seorang Jaksa harus profesional melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan termasuk mengikuti peraturan displin pegawai dan etika profesi Jaksa dan doktrin trikrama adhyaksa.

Baca Juga :  Mencari Formula Penghitungan Upah Minimum yang Ideal

Sebagai organisasi Profesi yang mandiri tentu keberadaan PJI tidak terikat dengan jabatan struktural di internal kejaksaan sehingga PJI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang ditetapkan sejak berdirinya PERSAJA dengan perubahan terakhir dalam Musyawarah Nasional tahun 2013. Dalam AD/ART ditegaskan jabatan profesi Jaksa memiliki tiga kualifikasi berupa memiliki keahlian, bertanggung jawab dan kinerja terpadu sehingga dalam menjalankan profesi bisa mengembangkan hubungan baik perorangan maupun lembaga dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Kiprah Persatuan Jaksa Indonesia dalam Menjaga Profesionalitas Jaksa

Di antara kiprah PJI dapat terlihat pada saat mendampingi Jaksa Cirus Sinaga dalam pemeriksaan di Mabes Polri yang menjadi tersangka dalam dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan. Pendampingan tersebut sesuai dengan AD/ART organisasi karena seluruh anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum dari PJI secara cuma cuma dalam rangka membela, memperjuangkan hak Cirus Sinaga selaku anggota PJI dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang Jaksa namun peran pendampingan ini bukan diartikan sebagai Penasihat Hukum yang tunduk kepada undang undang Advokat melainkan sekadar menfasilitasi pemenuhan hak hak yang bersangkutan di depan hukum. PJI juga secara cuma cuma mempersiapkan dan memberikan advokasi selaku penasihat hukum untuk anggotanya yang berurusan dengan masalah hukum atau pelanggaran etika profesi dalam sidang etik di majelis kehormatan Jaksa atas pelanggaran disiplin dan etika profesi yang bisa berujung pada pemberhentian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Rangkaian Pilpres 2024, Apeksi Telah Memulai

SALAH satu wadah memupuk profesionalitas Jaksa adalah melalui organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kelahiran organisasi PJI diprakarsai oleh Suhadibroto dan beberapa Jaksa senior sebagai wadah berhimpun para Jaksa dengan tujuan memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan dan meningkatkan integritas serta profesionalisme Jaksa yang dibentuk dan disepakati dalam musyawarah nasional para Jaksa Tanggal 15 Juni 1993 dengan nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Seiring dengan perjalanan waktu dan semangat reformasi yang menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas tugas penegakan hukum maka organisasi yang diikat dengan sumpah jabatan dan doktrin tri krama adhyaksa melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Tanggal 25 Meret 2009 mengubah nama organisasi dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tanpa mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi dan pada musyawarah nasional PJI pada tanggal 28 Desember 2014 ditetapkanlah tanggal 15 Juni 1993 sesuai tanggal kelahiran PERSAJA sebagai hari lahirnya PJI.

Keberadaan PJI sebagai sebuah organisasi profesional tidak ada diatur dalam undang undang kejaksaan maupun ketentuan internal kejaksaan secara tegas namun bila merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang berbunyi Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang maka tersirat seorang Jaksa harus profesional melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan termasuk mengikuti peraturan displin pegawai dan etika profesi Jaksa dan doktrin trikrama adhyaksa.

Baca Juga :  Mencari Formula Penghitungan Upah Minimum yang Ideal

Sebagai organisasi Profesi yang mandiri tentu keberadaan PJI tidak terikat dengan jabatan struktural di internal kejaksaan sehingga PJI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang ditetapkan sejak berdirinya PERSAJA dengan perubahan terakhir dalam Musyawarah Nasional tahun 2013. Dalam AD/ART ditegaskan jabatan profesi Jaksa memiliki tiga kualifikasi berupa memiliki keahlian, bertanggung jawab dan kinerja terpadu sehingga dalam menjalankan profesi bisa mengembangkan hubungan baik perorangan maupun lembaga dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Kiprah Persatuan Jaksa Indonesia dalam Menjaga Profesionalitas Jaksa

Di antara kiprah PJI dapat terlihat pada saat mendampingi Jaksa Cirus Sinaga dalam pemeriksaan di Mabes Polri yang menjadi tersangka dalam dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan. Pendampingan tersebut sesuai dengan AD/ART organisasi karena seluruh anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum dari PJI secara cuma cuma dalam rangka membela, memperjuangkan hak Cirus Sinaga selaku anggota PJI dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang Jaksa namun peran pendampingan ini bukan diartikan sebagai Penasihat Hukum yang tunduk kepada undang undang Advokat melainkan sekadar menfasilitasi pemenuhan hak hak yang bersangkutan di depan hukum. PJI juga secara cuma cuma mempersiapkan dan memberikan advokasi selaku penasihat hukum untuk anggotanya yang berurusan dengan masalah hukum atau pelanggaran etika profesi dalam sidang etik di majelis kehormatan Jaksa atas pelanggaran disiplin dan etika profesi yang bisa berujung pada pemberhentian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Rangkaian Pilpres 2024, Apeksi Telah Memulai

Artikel Terkait

Pangsit Goreng

Acil Joeleha

Sabar Fest

Los Dol

Terpopuler

Artikel Terbaru

/