Jumat, Mei 17, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Ssstt, Ada yang Marah

Oleh; Agus Pramono

WAKTU aku nyuci piring tak ada yang lihat, waktu aku nyapu tak ada yang lihat, waktu aku belajar tak ada yang lihat, waktu aku main HP, Abah bilang; Main HP aja terus!
Saya langsung ngakak mendengar kata-kata berirama dari anak saya itu. Kok bisa-bisanya bilang begitu. Dengar dari mana? Ah, mungkin dari teman-teman sekolahnya pikirku.

Siapa yang disindir? Saya enggak merasa pernah menegur seperti itu. Dugaan saya, kata-kata itu ditujukan kepada mamanya. Tapi enggak berani. Hehehe

Kekecewaan anak-anak itu di mata kita tampak lucu. Tapi, ada yang lebih lucu. Juga berawal dari kekecewaan, yang ujung-ujungnya kemarahan. Mereka adalah para calon legislatif atau caleg beserta simpatisannya. Kekecewaan itu karena alat peraga sosialisasi (APS) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya. Gara-gara paku, sosok wajah yang ada di APS menanggung malu.

Baca Juga :  Rangkaian Pilpres 2024, Apeksi Telah Memulai

Video penertiban itu viral di media sosial. Komentar netizen beragam. Ada yang menyebut, belum jadi anggota dewan, sudah tak taat aturan, bagaimana kalau jadi nanti. Ada juga yang komentar yang menyindir ke bawaslu. Mempertanyakan kenapa hanya partai biru dan oranye yang ditertibkan, kenapa partai merah, kuning, dan hijau tidak ditertibkan.

Tapi, ada komentar bijak dari netizen. Penertiban jangan hanya sekali doang. Masih banya APS diduga melanggar menghiasai Kota Cantik. Bawaslu dan Satpol PP bisa rutin melakukan penertiban sepanjang masa kampanye belum dimulai. Karena, satu aksi tak akan menyelesaikan. Bawaslu akan menjadi bahan ghibah oleh kalangan partai politik.

Bola panas dilempar ke bawaslu. Ketuanya pasti mencak-mencak ketika disudutkan. Geregetan kalau dituduh pilih-pilih ketika penertiban. Padahal, langkah bawaslu sudah benar. Menegakkan aturan pemasangan APS sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023.

Baca Juga :  Merefleksikan Roh Perhutanan Sosial

Dalam pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 diatur, partai politik hanya boleh sosialisasi dan pendidikan politik. Tidak boleh ada kegiatan kampanye. Pemasangan APS hanya dibolehkan dengan nomor urut dan nama partai. Tak perlu ditambah gambar paku di nomor urut.

Untung, paku itu tergambar menancap di nomor urut. Bukan di kepala. Konon, dalam kisah misteri, jika ada paku menancap di kepala, itu adalah sosok hantu kuntilanak yang hidup seperti manusia biasa. (*)

*) Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kalteng Pos

Oleh; Agus Pramono

WAKTU aku nyuci piring tak ada yang lihat, waktu aku nyapu tak ada yang lihat, waktu aku belajar tak ada yang lihat, waktu aku main HP, Abah bilang; Main HP aja terus!
Saya langsung ngakak mendengar kata-kata berirama dari anak saya itu. Kok bisa-bisanya bilang begitu. Dengar dari mana? Ah, mungkin dari teman-teman sekolahnya pikirku.

Siapa yang disindir? Saya enggak merasa pernah menegur seperti itu. Dugaan saya, kata-kata itu ditujukan kepada mamanya. Tapi enggak berani. Hehehe

Kekecewaan anak-anak itu di mata kita tampak lucu. Tapi, ada yang lebih lucu. Juga berawal dari kekecewaan, yang ujung-ujungnya kemarahan. Mereka adalah para calon legislatif atau caleg beserta simpatisannya. Kekecewaan itu karena alat peraga sosialisasi (APS) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya. Gara-gara paku, sosok wajah yang ada di APS menanggung malu.

Baca Juga :  Rangkaian Pilpres 2024, Apeksi Telah Memulai

Video penertiban itu viral di media sosial. Komentar netizen beragam. Ada yang menyebut, belum jadi anggota dewan, sudah tak taat aturan, bagaimana kalau jadi nanti. Ada juga yang komentar yang menyindir ke bawaslu. Mempertanyakan kenapa hanya partai biru dan oranye yang ditertibkan, kenapa partai merah, kuning, dan hijau tidak ditertibkan.

Tapi, ada komentar bijak dari netizen. Penertiban jangan hanya sekali doang. Masih banya APS diduga melanggar menghiasai Kota Cantik. Bawaslu dan Satpol PP bisa rutin melakukan penertiban sepanjang masa kampanye belum dimulai. Karena, satu aksi tak akan menyelesaikan. Bawaslu akan menjadi bahan ghibah oleh kalangan partai politik.

Bola panas dilempar ke bawaslu. Ketuanya pasti mencak-mencak ketika disudutkan. Geregetan kalau dituduh pilih-pilih ketika penertiban. Padahal, langkah bawaslu sudah benar. Menegakkan aturan pemasangan APS sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023.

Baca Juga :  Merefleksikan Roh Perhutanan Sosial

Dalam pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 diatur, partai politik hanya boleh sosialisasi dan pendidikan politik. Tidak boleh ada kegiatan kampanye. Pemasangan APS hanya dibolehkan dengan nomor urut dan nama partai. Tak perlu ditambah gambar paku di nomor urut.

Untung, paku itu tergambar menancap di nomor urut. Bukan di kepala. Konon, dalam kisah misteri, jika ada paku menancap di kepala, itu adalah sosok hantu kuntilanak yang hidup seperti manusia biasa. (*)

*) Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kalteng Pos

Artikel Terkait

Sabar Fest

Los Dol

Saleh Mudik?

Terpopuler

Artikel Terbaru

/