Selasa, Mei 14, 2024
23.4 C
Palangkaraya

Telanjur Lepas, Desa Dambung Masih Bisa Dikembalikan ke Kalteng

PALANGKA RAYA-Lepasnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah dari wilayah Kalteng menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak terkecuali wakil rakyat di DPRD Kalteng. Semuanya berharap desa yang kini masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel itu bisa dikembalikan menjadi wilayah Bumi Tambun Bungai.

Anggota DPRD Kalteng dari dapil IV yang meliputi wilayah DAS Barito, Ina Prayawati berharap persoalan ini bisa diselesaikan.

“Selama inikan desa itu memang masuk wilayah Kalteng, tepatnya di Barito Timur, seharusnya memang kembali ke kita,” ucap Ina Prayawati, Kamis (2/3).

Menurutnya pemerintah kabupaten harus memperjuangkan itu. Perlu adanya ketegasan pemerintah daerah bahwa desa tersebut masuk wilayah Bartim.

“Sekarang DPRD provinsi sedang membentuk perda agar bisa kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ina.

Anggota dewan yang juga berasal dari dapil IV, Achmad Rasyid menjelaskan bahwa perihal tata batas ini, pemerintah setempat sudah berupaya untuk mempertahankan desa itu. Namun karena lamanya proses penyelesaian, Kementrian Dalam Negeri mengambil alih.

“Kehawatiran saya persoalan itu memang belum selesai sehingga diambil oleh kementerian, pemerintah daerah memang semestinya memperjuangkan desa tersebut, agar bisa masuk kembali ke wilayah Bartim,” tegas Achmad Rasyid.

Sementara itu, mantan ketua pansus tata batas dari DPRD Kalteng, Yohannes F Ering menyebut hal itu merupakan bagian dari proses persoalan tata batas Barito Timur dan Tabalong. Ia menganggap hal itu memang ketelanjuran karena kurangnya perhatian terhadap daerah perbatasan.

“Walaupun secara administrasi kewilayahan kultur warga yakni Manyan dan Lawangan, tapi karena kurang perhatian, kurang disentuh, termasuk pembangunan, sehingga dari Kalimantan Selatan bisa merangkul, artinya akses ekonomi, transportasi, komunikasi dibangun oleh pihak Tabalong, bahkan sarana yang lain seperti dana desa dan bantuan desa,” ucapnya melalui WhatsApp, Kamis (2/3).

Ia menjelaskan, sempat ingin dipulihkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim dan Provinsi Kalimantan Tengah, tapi karena waktu yang lama tak kunjung selesai, sehingga Kementerian Dalam Negeri mengambil alih.

Baca Juga :  Bencana Pengaruhi Musim Tanam Okmar di Food Estate

“Karena tata batas yang dipersoalkan antarprovinsi, maka diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri, karena Pemprov Kalsel lebih khusus Pemerintah Kabupaten Tabalong lebih proaktif, sehingga ada akuisisi,” tutur kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurutnya Desa Dambung sudah banyak dipecah-pecahkan daerahnya. Sebagian wilayah bisa kembali ke Kalteng. Terkait persoalan ini, SK Menteri Dalam Negeri sudah dikeluarkan. Namun Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, karena adanya pertimbangan histori dan kultur, sehingga hal itu digugat.

Menurut pria yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, terkait tata batas masih bisa diperjuangkan. Namun harus ada sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bartim dan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkan hal itu dengan menggugatnya.

Seperti diketahui, pada pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pada 2020 lalu merupakan kali terakhir bagi warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah menggunakan hak suaranya sebagai warga Kalteng. Pasalnya, desa yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu resmi dilepas dari Kalteng. Secara adminitratif, Desa Dambung masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelum dinyatakan masuk wilayah Kalsel, Desa Dambung merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kalteng dan Kalsel. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain mengatakan, sejak ditetapkan oleh Kemendagri, maka Desa Dambung telah resmi masuk wilayah Kalsel.

“Desa ini memang sebelumnya masih sengketa, tapi dengan dikeluarkannya permendagri terkait tata batas kedua provinsi, maka desa tersebut masuk ke wilayah Kalsel,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/3).

Sejak dikeluarkannya permendagri itu, maka untuk pelaksanaan pilkada 2024 nanti, Desa Dambung sudah dikeluarkan dari data wilayah pemilihan Kalteng. Kode desa sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik, Halikinnor: Memberi Kemudahan dan Mempercepat Layanan

“Artinya secara formal dan aturan, desa itu sudah bukan di wilayah Kalteng, meski demikian Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemprov Kalteng hingga saat ini masih terus mengupayakan agar desa itu tetap menjadi bagian dari Kalteng,” tuturnya.

Dikatakan Akhmad, KPU sudah menyatakan bahwa fakta lapangan ada masyarakat di wilayah Desa Dambung. Dengan demikian, terkait pelaksanaan pemilu nanti, masyarakat di wilayah ini tetap diberi hak pilih, khususnya yang mengantongi kartu tanda penduduk Kalteng.

“Bukan membangun TPS di desa itu, nanti TPS terdekat yang dialokasikan atau dikondisikan sebagai tempat mereka mencoblos,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng mengatakan, kehidupan bermasyarakat di Desa Dambung tidak bermasalah. Pihaknya berharap tidak ada potensi konflik saat pemilu nanti.

“Terkait potensi konflik, memang kami tidak memikir terlalu jauh, karena kami mengharapkan tidak ada potensi konflik di sana, jika arahnya mencermati potensi konflik, seolah-olah di sana ada masalah, kami tidak ke sana, karena kehidupan masyarakat sehari-hari aman-aman saja,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas sudah lama dan secara tegas menolak Desa Dambung sebagai wilayah di Tabalong, Kalsel. Bahkan Pemkab Bartim telah melayangkan surat keberatan terkait terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bartim Timur, Kalimantan Tengah.

“Desa Dambung merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, di sana juga masih ada pemdes dan BPD, apalagi Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Dambung belum dicabut,” tegas bupati saat diwawancarai Kalteng Pos, Selasa (28/2).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Jari Janang Kalalawah itu membeberkan terkait upaya memperjuangkan Desa Dambung. Tim yang terdiri dari pemda, pemdes, dewan, dan perwakilan masyarakat tengah berkoordinasi ke Pemprov Kalteng, lalu berlanjut ke Jakarta. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Lepasnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah dari wilayah Kalteng menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak terkecuali wakil rakyat di DPRD Kalteng. Semuanya berharap desa yang kini masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel itu bisa dikembalikan menjadi wilayah Bumi Tambun Bungai.

Anggota DPRD Kalteng dari dapil IV yang meliputi wilayah DAS Barito, Ina Prayawati berharap persoalan ini bisa diselesaikan.

“Selama inikan desa itu memang masuk wilayah Kalteng, tepatnya di Barito Timur, seharusnya memang kembali ke kita,” ucap Ina Prayawati, Kamis (2/3).

Menurutnya pemerintah kabupaten harus memperjuangkan itu. Perlu adanya ketegasan pemerintah daerah bahwa desa tersebut masuk wilayah Bartim.

“Sekarang DPRD provinsi sedang membentuk perda agar bisa kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ina.

Anggota dewan yang juga berasal dari dapil IV, Achmad Rasyid menjelaskan bahwa perihal tata batas ini, pemerintah setempat sudah berupaya untuk mempertahankan desa itu. Namun karena lamanya proses penyelesaian, Kementrian Dalam Negeri mengambil alih.

“Kehawatiran saya persoalan itu memang belum selesai sehingga diambil oleh kementerian, pemerintah daerah memang semestinya memperjuangkan desa tersebut, agar bisa masuk kembali ke wilayah Bartim,” tegas Achmad Rasyid.

Sementara itu, mantan ketua pansus tata batas dari DPRD Kalteng, Yohannes F Ering menyebut hal itu merupakan bagian dari proses persoalan tata batas Barito Timur dan Tabalong. Ia menganggap hal itu memang ketelanjuran karena kurangnya perhatian terhadap daerah perbatasan.

“Walaupun secara administrasi kewilayahan kultur warga yakni Manyan dan Lawangan, tapi karena kurang perhatian, kurang disentuh, termasuk pembangunan, sehingga dari Kalimantan Selatan bisa merangkul, artinya akses ekonomi, transportasi, komunikasi dibangun oleh pihak Tabalong, bahkan sarana yang lain seperti dana desa dan bantuan desa,” ucapnya melalui WhatsApp, Kamis (2/3).

Ia menjelaskan, sempat ingin dipulihkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim dan Provinsi Kalimantan Tengah, tapi karena waktu yang lama tak kunjung selesai, sehingga Kementerian Dalam Negeri mengambil alih.

Baca Juga :  Bencana Pengaruhi Musim Tanam Okmar di Food Estate

“Karena tata batas yang dipersoalkan antarprovinsi, maka diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri, karena Pemprov Kalsel lebih khusus Pemerintah Kabupaten Tabalong lebih proaktif, sehingga ada akuisisi,” tutur kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurutnya Desa Dambung sudah banyak dipecah-pecahkan daerahnya. Sebagian wilayah bisa kembali ke Kalteng. Terkait persoalan ini, SK Menteri Dalam Negeri sudah dikeluarkan. Namun Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, karena adanya pertimbangan histori dan kultur, sehingga hal itu digugat.

Menurut pria yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, terkait tata batas masih bisa diperjuangkan. Namun harus ada sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bartim dan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkan hal itu dengan menggugatnya.

Seperti diketahui, pada pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pada 2020 lalu merupakan kali terakhir bagi warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah menggunakan hak suaranya sebagai warga Kalteng. Pasalnya, desa yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu resmi dilepas dari Kalteng. Secara adminitratif, Desa Dambung masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelum dinyatakan masuk wilayah Kalsel, Desa Dambung merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kalteng dan Kalsel. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain mengatakan, sejak ditetapkan oleh Kemendagri, maka Desa Dambung telah resmi masuk wilayah Kalsel.

“Desa ini memang sebelumnya masih sengketa, tapi dengan dikeluarkannya permendagri terkait tata batas kedua provinsi, maka desa tersebut masuk ke wilayah Kalsel,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/3).

Sejak dikeluarkannya permendagri itu, maka untuk pelaksanaan pilkada 2024 nanti, Desa Dambung sudah dikeluarkan dari data wilayah pemilihan Kalteng. Kode desa sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik, Halikinnor: Memberi Kemudahan dan Mempercepat Layanan

“Artinya secara formal dan aturan, desa itu sudah bukan di wilayah Kalteng, meski demikian Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemprov Kalteng hingga saat ini masih terus mengupayakan agar desa itu tetap menjadi bagian dari Kalteng,” tuturnya.

Dikatakan Akhmad, KPU sudah menyatakan bahwa fakta lapangan ada masyarakat di wilayah Desa Dambung. Dengan demikian, terkait pelaksanaan pemilu nanti, masyarakat di wilayah ini tetap diberi hak pilih, khususnya yang mengantongi kartu tanda penduduk Kalteng.

“Bukan membangun TPS di desa itu, nanti TPS terdekat yang dialokasikan atau dikondisikan sebagai tempat mereka mencoblos,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng mengatakan, kehidupan bermasyarakat di Desa Dambung tidak bermasalah. Pihaknya berharap tidak ada potensi konflik saat pemilu nanti.

“Terkait potensi konflik, memang kami tidak memikir terlalu jauh, karena kami mengharapkan tidak ada potensi konflik di sana, jika arahnya mencermati potensi konflik, seolah-olah di sana ada masalah, kami tidak ke sana, karena kehidupan masyarakat sehari-hari aman-aman saja,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas sudah lama dan secara tegas menolak Desa Dambung sebagai wilayah di Tabalong, Kalsel. Bahkan Pemkab Bartim telah melayangkan surat keberatan terkait terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bartim Timur, Kalimantan Tengah.

“Desa Dambung merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, di sana juga masih ada pemdes dan BPD, apalagi Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Dambung belum dicabut,” tegas bupati saat diwawancarai Kalteng Pos, Selasa (28/2).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Jari Janang Kalalawah itu membeberkan terkait upaya memperjuangkan Desa Dambung. Tim yang terdiri dari pemda, pemdes, dewan, dan perwakilan masyarakat tengah berkoordinasi ke Pemprov Kalteng, lalu berlanjut ke Jakarta. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/