Rabu, Mei 8, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Gubernur Dorong Semua Daerah Miliki Cadangan Pangan

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng membentuk cadangan pangan pemerintah (CPP). Sejauh ini hanya provinsi dan dua kabupaten yang memiliki CPP itu. Dorongan tersebut menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kalteng Riza Rahmadi mengatakan, selain provinsi, ada dua kabupaten yang sudah memiliki CPP, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Katingan. Padahal CPP ini penting sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Perpres ini sebagai antisipasi kegentingan global yang sudah terjadi di Indonesia termasuk di Kalteng. Dengan adanya CPP ini, maka ketika ada kegentingan perekonomian masyarakat, pemerintah dapat membantu dengan mengeluarkan cadangan pangan yang ada,” kata Riza kepada Kalteng Pos, Rabu (18/1).

Jenis pangan yang ditetapkan pada perpes sebagai cadangan pangan yakni beras, jagung, dan kedelai. Namun pada tahap awal ini lebih difokuskan pada komoditas beras.

“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng membentuk CPP dan membuat peraturan daerah (perda) terkait CPP, anggarkan itu melalui APBD,” ucapnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

Riza menyebut bahwa hal itu ditetapkan berkaca pada kondisi inflasi yang tinggi tahun lalu. Melalui CPP ini, apabila nanti terjadi lonjakan inflasi, pemerintah dapat menyalurkan beras cadangan untuk menekannya.

“Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh kabupaten/kota, harapannya segera ditanggapi dan terealisasi CPP di tiap daerah,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov Kalteng juga tengah mengupayakan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Revisi perlu dilakukan karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022.

“Dalam pergub yang ada, penggunaan CPP hanya terkunci pada mekanisme penyaluran yang hanya bisa disalurkan saat terjadi bencana alam saja,” sebutnya.

Namun pada Perpres 125/2022 pasal 11 disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lain. Dengan demikian, apabila terjadi gejolak harga seperti yang terjadi saat ini, pemerintah bisa menyalurkan beras cadangan pemerintah tersebut.

“Dengan demikian pergub ini nantinya tidak terfokus pada bencana alam saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Food Estate, Bukan Hanya Padi Saja

Selain pergub, akan disusun juga perda yang saat ini sudah masuk pada usulan perda inisiatif dewan. Perda di tingkat kabupaten/kota juga diharapkan menyesuaikan perpres yang ada.

Menurut Riza, CPP ini penting karena kondisi cadangan pangan di Kalteng belum memenuhi target minimal. Berdasarkan jumlah penduduk, konsumsi per kapita di Kalteng ini harusnya memiliki cadangan pangan minimal 1.503 ton.

“Namun kondisi yang ada belum memenuhi angka itu, karena memang yang memiliki CPP hanya Pemprov Kalteng, Kobar, dan Katingan, belum bisa memenuhi kebutuhan se-Kalteng,” bebernya.

Berdasarkan data, pada 2022 lalu total CPP provinsi sebesar 55 ton lebih, Kobar 11 ton lebih, dan Katingan hampir 31 ton. Tahun ini provinsi menambah CPP menjadi 65 ton. “Angka ketersediaan pangan khususnya beras sebagai CPP masih sangat kurang,” tegasnya.

Ajak Generasi Muda Bertani 

Pengamat Ekonomi Pembangunan Dr Irawan SE MSi mengatakan Kalteng merupakan daerah yang berpotensi bagus dalam sektor ekonomi pertanian. Berdasarkan klasifikasi zona Kalteng (barat, tengah, dan timur), hampir semua wilayah menyimpan potensi pertanian.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng membentuk cadangan pangan pemerintah (CPP). Sejauh ini hanya provinsi dan dua kabupaten yang memiliki CPP itu. Dorongan tersebut menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kalteng Riza Rahmadi mengatakan, selain provinsi, ada dua kabupaten yang sudah memiliki CPP, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Katingan. Padahal CPP ini penting sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Perpres ini sebagai antisipasi kegentingan global yang sudah terjadi di Indonesia termasuk di Kalteng. Dengan adanya CPP ini, maka ketika ada kegentingan perekonomian masyarakat, pemerintah dapat membantu dengan mengeluarkan cadangan pangan yang ada,” kata Riza kepada Kalteng Pos, Rabu (18/1).

Jenis pangan yang ditetapkan pada perpes sebagai cadangan pangan yakni beras, jagung, dan kedelai. Namun pada tahap awal ini lebih difokuskan pada komoditas beras.

“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng membentuk CPP dan membuat peraturan daerah (perda) terkait CPP, anggarkan itu melalui APBD,” ucapnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

Riza menyebut bahwa hal itu ditetapkan berkaca pada kondisi inflasi yang tinggi tahun lalu. Melalui CPP ini, apabila nanti terjadi lonjakan inflasi, pemerintah dapat menyalurkan beras cadangan untuk menekannya.

“Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh kabupaten/kota, harapannya segera ditanggapi dan terealisasi CPP di tiap daerah,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov Kalteng juga tengah mengupayakan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Revisi perlu dilakukan karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022.

“Dalam pergub yang ada, penggunaan CPP hanya terkunci pada mekanisme penyaluran yang hanya bisa disalurkan saat terjadi bencana alam saja,” sebutnya.

Namun pada Perpres 125/2022 pasal 11 disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lain. Dengan demikian, apabila terjadi gejolak harga seperti yang terjadi saat ini, pemerintah bisa menyalurkan beras cadangan pemerintah tersebut.

“Dengan demikian pergub ini nantinya tidak terfokus pada bencana alam saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Food Estate, Bukan Hanya Padi Saja

Selain pergub, akan disusun juga perda yang saat ini sudah masuk pada usulan perda inisiatif dewan. Perda di tingkat kabupaten/kota juga diharapkan menyesuaikan perpres yang ada.

Menurut Riza, CPP ini penting karena kondisi cadangan pangan di Kalteng belum memenuhi target minimal. Berdasarkan jumlah penduduk, konsumsi per kapita di Kalteng ini harusnya memiliki cadangan pangan minimal 1.503 ton.

“Namun kondisi yang ada belum memenuhi angka itu, karena memang yang memiliki CPP hanya Pemprov Kalteng, Kobar, dan Katingan, belum bisa memenuhi kebutuhan se-Kalteng,” bebernya.

Berdasarkan data, pada 2022 lalu total CPP provinsi sebesar 55 ton lebih, Kobar 11 ton lebih, dan Katingan hampir 31 ton. Tahun ini provinsi menambah CPP menjadi 65 ton. “Angka ketersediaan pangan khususnya beras sebagai CPP masih sangat kurang,” tegasnya.

Ajak Generasi Muda Bertani 

Pengamat Ekonomi Pembangunan Dr Irawan SE MSi mengatakan Kalteng merupakan daerah yang berpotensi bagus dalam sektor ekonomi pertanian. Berdasarkan klasifikasi zona Kalteng (barat, tengah, dan timur), hampir semua wilayah menyimpan potensi pertanian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/