Senin, Mei 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Juni, ASN Diperbolehkan Ajukan Cuti

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ASN dan TKHL tidak diperkenankan cuti atau mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati saat ini sudah melewati waktu yang di-tentukan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan cuti.

“Harapan kami jangan mengaju-kan cuti dahulu saat ini. Kecuali yang mendesak, seperti cuti hamil. Kalau untuk cuti tahunan, sementara ditahan dahulu,” kata Saripudin saat dikonfir-masi wartawan, kemarin (18/5).

Baca Juga :  Jalan Km 33 Kotawaringin Lama Banjir, Aparat Ingatkan Pengendara Berhati-hati

an cuti? Saripudin menegaskan, Juni nanti sudah mengajukan. “Juni sudah diperkenankan men-gajukan cuti,” ucap Saripudin.

Dia juga mengaku, tingkat kepatu-han ASN dan TKHL di kabupaten Pulang Pisau terhadap surat edaran bupati itu cukup tinggi. “Tingkat kehadiran berdasarkan data dan sampel beberapa perangkat daerah, tingkat kehadiran menjelang cuti bersama dan libur IdulȀ tri mencapai 100 persen,” kata Saripudin.

Kalaupun ada yang tidak di kantor, lanjut dia, karena yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas di lapa-ngan. “Untuk tingkat kehadiran pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama dan libur lebaran, saya rasa sudah terwakili,” kata dia.

Saripudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi ke-pada para ASN dan TKHL Kabupaten Pulang Pisau yang telah mematuhi surat edaran bupati tersebut.

Baca Juga :  Jadi Wilayah Stop BAB

“Saya yakin para ASN dan TKHL bisa memaklumi kondisi ini. Karena ini untuk kebaikan bersama. Sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan dan disiplin kerja selama adanya larangan beper-gian keluar daerah, tidak mudik dan cuti,” tandasnya. (art/ko)

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ASN dan TKHL tidak diperkenankan cuti atau mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati saat ini sudah melewati waktu yang di-tentukan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan cuti.

“Harapan kami jangan mengaju-kan cuti dahulu saat ini. Kecuali yang mendesak, seperti cuti hamil. Kalau untuk cuti tahunan, sementara ditahan dahulu,” kata Saripudin saat dikonfir-masi wartawan, kemarin (18/5).

Baca Juga :  Jalan Km 33 Kotawaringin Lama Banjir, Aparat Ingatkan Pengendara Berhati-hati

an cuti? Saripudin menegaskan, Juni nanti sudah mengajukan. “Juni sudah diperkenankan men-gajukan cuti,” ucap Saripudin.

Dia juga mengaku, tingkat kepatu-han ASN dan TKHL di kabupaten Pulang Pisau terhadap surat edaran bupati itu cukup tinggi. “Tingkat kehadiran berdasarkan data dan sampel beberapa perangkat daerah, tingkat kehadiran menjelang cuti bersama dan libur IdulȀ tri mencapai 100 persen,” kata Saripudin.

Kalaupun ada yang tidak di kantor, lanjut dia, karena yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas di lapa-ngan. “Untuk tingkat kehadiran pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama dan libur lebaran, saya rasa sudah terwakili,” kata dia.

Saripudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi ke-pada para ASN dan TKHL Kabupaten Pulang Pisau yang telah mematuhi surat edaran bupati tersebut.

Baca Juga :  Jadi Wilayah Stop BAB

“Saya yakin para ASN dan TKHL bisa memaklumi kondisi ini. Karena ini untuk kebaikan bersama. Sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan dan disiplin kerja selama adanya larangan beper-gian keluar daerah, tidak mudik dan cuti,” tandasnya. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/