Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

14
KOMPAK: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pulang Pisau foto bersama seusai pembukaan rapat koordinasi pemerintahan desa dan rapat koordinasi Pokjanal posyandu tingkat Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/12/23). ( FOTO : PROTOKOL SETDA PULANG PISAU )

PULANG PISAU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi pemerintahan desa dan rapat koordinasi kelompok kerja operasional (Pokjanal) posyandu tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar, Rabu (6/12/23) itu dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

Nunu mengungkapkan, Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk memadukan dan mendapatkan kesamaan cara pandang bagi semua yang hadir dalam upaya mendorong tercapainya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Yakni untuk terwujudnya Kabupaten Pulang Pisau yang maju dan menjadi pintu gerbang perekonomian Kalimantan Tengah bagian timur yang berwawasan lingkungan.

Dia menjelaskan, seperti yang termuat dalam undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, bahwa pembangunan desa merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan publik, hingga memperkuat partisipasi masyarakat dan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola pembangunan desa.

Baca Juga :  BPKP Kalteng Awasi Pelaksanaan P3DN

Nunu mengatakan, Kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa adalah langkah nyata dalam rangka mendorong kemajuan dan penguatan ekonomi untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.

“Desa merupakan ujung tombak terdepan dalam mendorong perekonomian kerakyatan, ikut serta dalam menghadapi risiko krisis pangan dan energi serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin di desa,” kata Nunu.

Saat ini, kata dia, prioritas utama Negara Republik Indonesia  adalah mengatasi kemiskinan ekstrem. Maka anggaran dana desa tahun 2024 akan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia sebagaimana instruksi presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022, terdapat tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Pertama, kata dia, mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos), jaminan sosial (jamsos), subsidi, kebijakan stabilitas harga dan program lainnya. Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program padat karya tunai desa (PKTD).

Baca Juga :  Telanjur Lepas, Desa Dambung Masih Bisa Dikembalikan ke Kalteng

Ketiga, menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan, di antaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

Selain mengentaskan kemiskinan ekstrem, kebijakan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Percepatan tersebut dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Nunu menambahkan, dukungan dana desa tahun  2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan dalam skala desa. Hal ini dilakukan dengan program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tangkap serta budi daya. “Selain mengakhiri kelaparan, ketahanan pangan dimaksudkan untuk mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi, dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan.” Kata dia. (art)