Senin, April 29, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Pemkab Kaji Raperda Pemberian Insentif dan Investasi

NANGA BULIK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau bekerja sama dengan Badan Kepakaran Universitas Brawijaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamandau tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Kegiatan ini dianggap penting dalam rangka untuk menjamin investasi sekaligus mendorong peningkatan investasi di daerah ini. “Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan iklim usaha yang kondusif. Melalui kegiatan FKP ini diharapkan menjadi salah satu alternatif sekaligus upaya pemerintah dalam rangka mendorong masuknya investasi,” kata Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat membuka kegiatan itu, beberapa waktu lalu.

Menurut Bupati Hendra Lesmana, jika dalam pembangunan daerah terdapat proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat bersama mengelola sumber daya yang ada dan membentuk pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta, maka semuanya bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

“Dengan adanya hubungan yang saling berkesinambungan antara pemerintah daerah dan swasta akan memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan dan aktivitas ekonomi di daerah,” jelasnya.

Bupati berharap, dengan adanya perda ini nantinya dapat meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam membangun Kabupaten Lamandau.

“Peran penting investasi adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan  produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi,” ungkapnya.

Raperda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah. Pemerintah daerah sendiri memberikan insentif atau kemudahan investasi daerah dengan berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah. “Tentu saja pemberian kemudahan ini diberikan kepada masyarakat/investor yang memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Anggota Ormas Wajib Dengar, Ada Pesan dari Dirreskrimum Polda Kalteng

NANGA BULIK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau bekerja sama dengan Badan Kepakaran Universitas Brawijaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamandau tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Kegiatan ini dianggap penting dalam rangka untuk menjamin investasi sekaligus mendorong peningkatan investasi di daerah ini. “Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan iklim usaha yang kondusif. Melalui kegiatan FKP ini diharapkan menjadi salah satu alternatif sekaligus upaya pemerintah dalam rangka mendorong masuknya investasi,” kata Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat membuka kegiatan itu, beberapa waktu lalu.

Menurut Bupati Hendra Lesmana, jika dalam pembangunan daerah terdapat proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat bersama mengelola sumber daya yang ada dan membentuk pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta, maka semuanya bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

“Dengan adanya hubungan yang saling berkesinambungan antara pemerintah daerah dan swasta akan memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan dan aktivitas ekonomi di daerah,” jelasnya.

Bupati berharap, dengan adanya perda ini nantinya dapat meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam membangun Kabupaten Lamandau.

“Peran penting investasi adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan  produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi,” ungkapnya.

Raperda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah. Pemerintah daerah sendiri memberikan insentif atau kemudahan investasi daerah dengan berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah. “Tentu saja pemberian kemudahan ini diberikan kepada masyarakat/investor yang memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Anggota Ormas Wajib Dengar, Ada Pesan dari Dirreskrimum Polda Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/