Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Pulang Pisau Masuk Kualifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

PULANG PISAU-Kabupaten Pulang Pisau termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang telah mengirimkan data ke (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia untuk dilakukan penilaian secara khusus.

Yakni terkait apakah pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut masuk kualifikasi sebagai pelayanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi nilai-nilai HAM atau pelayanan publik berbasis HAM. Demikian diungkapkan Dirjen HAM, Kemenkum HAM RI Dr Mualimin Abdi saat dicegat wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/11).

“Dari data yang masuk, Kabupaten Pulang Pisau telah memenuhi kualifikasi itu. Namun untuk memastikan informasi itu telah sesuai, maka dengan ini kami melakukan kunjungan lapangan. Apakah tidak data yang disampaikan ke Dirjen HAM Kemenkum HAM sesuai yang kita lihat,” ungkap Mualimin.
Setidaknya ada 2 instansi pelayanan publik yang ditinjau rombongan Dirjen HAM Kemenkum HAM. Yakni Puskesmas Kahayan Hilir dan DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau. “Ini sifatnya pilot projek. Untuk itu dilakukan uji petik. Kalau dua instansi tersebut memenuhi kualifikasi, nanti yang lain tinggal mengikuti,” beber dia.
Di antaranya, adanya layanan loket layanan untuk penyandang disabilitas, parkir, ada ruang menyusui, tempat bermain anak, pelayanan petugas petugas dan lain sebagainya.
Lebih jauh Mualimin mengungkapkan, bahwa HAM adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik pusat dan daerah. “Untuk itu pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan nilai HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Mualimin.
Antara lain, kata dia, tidak boleh bersifat diskriminasi. “Harus non-diskriminasi. Diskriminasi tidak diperbolehkan. Misalnya dalam memberikan pelayanan berdasar status sosial, agama, warna kulit, keyakinan partai politik dan lain sebagainya. Pelayanan public berbasis HAM harus non-diskriminatif,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelayanan public berbasis HAM juga harus berkepastian hukum. “Berapa biaya? Kapan selsai pelayanan? Siapa yang melayani? Dan bernilai keadilan,” beber dia.
Mualimin mencontohkan, pelayanan bernilai keadilan itu misalnya, ada orang tua, ada ibu hamil, ibu menyusui, maka mereka tidak boleh antre bersama orang yang sehat. “Maka harus diberi jalur khusus. Maka itu, layanan yang bernilai atau berbasis HAM, orang tua, ibu hamil, menyusui harus diberi pelayanan khusus prioritas,” ungkap Mualimin. (art)

Baca Juga :  Pastikan Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

PULANG PISAU-Kabupaten Pulang Pisau termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang telah mengirimkan data ke (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia untuk dilakukan penilaian secara khusus.

Yakni terkait apakah pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut masuk kualifikasi sebagai pelayanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi nilai-nilai HAM atau pelayanan publik berbasis HAM. Demikian diungkapkan Dirjen HAM, Kemenkum HAM RI Dr Mualimin Abdi saat dicegat wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/11).

“Dari data yang masuk, Kabupaten Pulang Pisau telah memenuhi kualifikasi itu. Namun untuk memastikan informasi itu telah sesuai, maka dengan ini kami melakukan kunjungan lapangan. Apakah tidak data yang disampaikan ke Dirjen HAM Kemenkum HAM sesuai yang kita lihat,” ungkap Mualimin.
Setidaknya ada 2 instansi pelayanan publik yang ditinjau rombongan Dirjen HAM Kemenkum HAM. Yakni Puskesmas Kahayan Hilir dan DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau. “Ini sifatnya pilot projek. Untuk itu dilakukan uji petik. Kalau dua instansi tersebut memenuhi kualifikasi, nanti yang lain tinggal mengikuti,” beber dia.
Di antaranya, adanya layanan loket layanan untuk penyandang disabilitas, parkir, ada ruang menyusui, tempat bermain anak, pelayanan petugas petugas dan lain sebagainya.
Lebih jauh Mualimin mengungkapkan, bahwa HAM adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik pusat dan daerah. “Untuk itu pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan nilai HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Mualimin.
Antara lain, kata dia, tidak boleh bersifat diskriminasi. “Harus non-diskriminasi. Diskriminasi tidak diperbolehkan. Misalnya dalam memberikan pelayanan berdasar status sosial, agama, warna kulit, keyakinan partai politik dan lain sebagainya. Pelayanan public berbasis HAM harus non-diskriminatif,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelayanan public berbasis HAM juga harus berkepastian hukum. “Berapa biaya? Kapan selsai pelayanan? Siapa yang melayani? Dan bernilai keadilan,” beber dia.
Mualimin mencontohkan, pelayanan bernilai keadilan itu misalnya, ada orang tua, ada ibu hamil, ibu menyusui, maka mereka tidak boleh antre bersama orang yang sehat. “Maka harus diberi jalur khusus. Maka itu, layanan yang bernilai atau berbasis HAM, orang tua, ibu hamil, menyusui harus diberi pelayanan khusus prioritas,” ungkap Mualimin. (art)

Baca Juga :  Pastikan Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/