Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti

PULANG PISAU-Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Pulang Pisau terhadap laporan hasil pemeriksaan  (LHP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2005-2022.

Dari pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Pulang Pisau terhadap temuan tersebut menunjukkan, Kabupaten Pulang Pisau telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK.

Antara lain, pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 mengungkapkan, permasalahan terkait Penyelesaian atas pemutusan kontrak pada dua paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan rekomendasi memerintahkan Kepala DPUPR untuk memantau dan mengawasi proses pencairan jaminan uang muka senilai Rp564.580.000 dan menyetorkannya ke kas daerah .

Selanjutnya, LHP nomor 33.B/LHP/XIX.PAL/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 mengungkapkan permasalahan terkait PPN dan PPh atas realisasi BOS dan DAK reguler pendidikan belum disetorkan ke kas negara senilai Rp475.163.045,95 dengan rekomendasi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait perhitungan dan keterlambatan penyetoran ke kas negara atas realisasi belanja Dana BOS dan DAK Reguler.

Baca Juga :  Cegah Paham Intoleransi

Adapun permasalahan signifikan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain, pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban biaya transportasi darat perjalanan dinas belum memadai dengan rekomendasi memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan penelaahan (revisi) terhadap Peraturan Bupati tentang standar harga satuan, terkait biaya transportasi darat perjalanan dinas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada LHP 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait penatausahaan kas belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan rekomendasi membuat perjanjian kerjasama dengan PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pembantu Pulang Pisau sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

Pada LHP 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai dengan rekomendasi memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk berkoordinasi dengan BPN untuk mengidentifikasi perbedaan jumlah sertifikat tanah dan menetapkan status pemanfaatan aset tetap yang digunakan oleh pihak lain.

Selanjutnya pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 mengungkapkan adanya permasalahan terkait kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan belanja modal Jalan, irigasi dan jaringan yang dikelola DPUPR senilai Rp265.501.623.24 dengan rekomendasi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan bayar kepada rekanan pelaksana senilai Rp131.635.355,30. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menyetorkan kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi tersebut. (art)

PULANG PISAU-Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Pulang Pisau terhadap laporan hasil pemeriksaan  (LHP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2005-2022.

Dari pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Pulang Pisau terhadap temuan tersebut menunjukkan, Kabupaten Pulang Pisau telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK.

Antara lain, pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 mengungkapkan, permasalahan terkait Penyelesaian atas pemutusan kontrak pada dua paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan rekomendasi memerintahkan Kepala DPUPR untuk memantau dan mengawasi proses pencairan jaminan uang muka senilai Rp564.580.000 dan menyetorkannya ke kas daerah .

Selanjutnya, LHP nomor 33.B/LHP/XIX.PAL/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 mengungkapkan permasalahan terkait PPN dan PPh atas realisasi BOS dan DAK reguler pendidikan belum disetorkan ke kas negara senilai Rp475.163.045,95 dengan rekomendasi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait perhitungan dan keterlambatan penyetoran ke kas negara atas realisasi belanja Dana BOS dan DAK Reguler.

Baca Juga :  Cegah Paham Intoleransi

Adapun permasalahan signifikan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain, pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban biaya transportasi darat perjalanan dinas belum memadai dengan rekomendasi memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan penelaahan (revisi) terhadap Peraturan Bupati tentang standar harga satuan, terkait biaya transportasi darat perjalanan dinas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada LHP 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait penatausahaan kas belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan rekomendasi membuat perjanjian kerjasama dengan PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pembantu Pulang Pisau sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

Pada LHP 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan permasalahan terkait penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai dengan rekomendasi memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk berkoordinasi dengan BPN untuk mengidentifikasi perbedaan jumlah sertifikat tanah dan menetapkan status pemanfaatan aset tetap yang digunakan oleh pihak lain.

Selanjutnya pada LHP Nomor 39/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 mengungkapkan adanya permasalahan terkait kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan belanja modal Jalan, irigasi dan jaringan yang dikelola DPUPR senilai Rp265.501.623.24 dengan rekomendasi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan bayar kepada rekanan pelaksana senilai Rp131.635.355,30. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menyetorkan kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi tersebut. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/