Kamis, Mei 16, 2024
29.5 C
Palangkaraya

BPK Temukan Penerima Beasiswa dari Pulpis Tak Penuhi Kriteria

PULANG PISAU-Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan penerima bantuan sosial pendidikan dan beasiswa untuk mahasiswa tidak memenuhi kriteria. Temuang itu nilainya mencapai Rp126.816.000.

BPK melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan dengan meneliti dokumen ijazah masing-masing penerima untuk mengetahui keabsahan tahun kelulusan dari masing-masing penerima.

Hasil pemeriksaan dokumen ijazah yang diberikan menunjukkan bahwa memang benar bahwa penerima bantuan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dengan total realisasi bantuan pendidikan dan beasiswa yang diberikan senilai Rp126.816.000,00. Rincian nama- nama penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf  G pada angka 3 dan 4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau pada pasal 5 dan pasal 14.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja bantuan sosial pendidikan dan beasiswa senilai Rp126.816.000. Permasalahan tersebut disebabkan oleh PPTK tidak melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan calon penerima bantuan sosial secara optimal.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan menyusun prosedur operasional standar secara lengkap yang memuat kriteria dan syarat-syarat penerimaan bantuan sosial beasiswa dan permasalahan ini terjadi karena adanya transisi perpindahan penganggaran dari Dinas Pendidikan ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau beserta dengan dokumentasi/berkas usul masing-masing calon penerima.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan PPTK Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp126.816.000 dan menyetorkannya ke Kas Daerah dan kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah untuk menyusun   prosedur operasional standar pemberian bantuan sosial beasiswa.

Baca Juga :  Bupati Terima 5 Kendaraan Roda Tiga

Sebelumnya, nilai realisasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah telah merealisasikan belanja bantuan sosial senilai Rp199.940.000 untuk kegiatan bantuan pendidikan dan beasiswa untuk mahasiswa.

Realisasi bantuan sosial senilai Rp199.940.000 diperuntukan kepada Mahasiswa Strata 1 (S1) berjumlah 70 mahasiswa dengan besaran bantuan senilai Rp2.642.000 per mahasiswa, dan untuk mahasiswa Strata 2 (S2) berjumlah tiga mahasiswa dengan besaran bantuan senilai Rp5.000.000.

Pemeriksaan lebih lanjut atas 70 mahasiswa S1 yang dilakukan melalui website <https://pddikti.kemdikbud.go.id/>dan nomor ijazah, 48 mahasiswa di antaranya telah berstatus lulus dan melebihi masa belajar.(art)

PULANG PISAU-Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan penerima bantuan sosial pendidikan dan beasiswa untuk mahasiswa tidak memenuhi kriteria. Temuang itu nilainya mencapai Rp126.816.000.

BPK melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan dengan meneliti dokumen ijazah masing-masing penerima untuk mengetahui keabsahan tahun kelulusan dari masing-masing penerima.

Hasil pemeriksaan dokumen ijazah yang diberikan menunjukkan bahwa memang benar bahwa penerima bantuan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dengan total realisasi bantuan pendidikan dan beasiswa yang diberikan senilai Rp126.816.000,00. Rincian nama- nama penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf  G pada angka 3 dan 4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau pada pasal 5 dan pasal 14.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja bantuan sosial pendidikan dan beasiswa senilai Rp126.816.000. Permasalahan tersebut disebabkan oleh PPTK tidak melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan calon penerima bantuan sosial secara optimal.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan menyusun prosedur operasional standar secara lengkap yang memuat kriteria dan syarat-syarat penerimaan bantuan sosial beasiswa dan permasalahan ini terjadi karena adanya transisi perpindahan penganggaran dari Dinas Pendidikan ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau beserta dengan dokumentasi/berkas usul masing-masing calon penerima.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan PPTK Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp126.816.000 dan menyetorkannya ke Kas Daerah dan kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah untuk menyusun   prosedur operasional standar pemberian bantuan sosial beasiswa.

Baca Juga :  Bupati Terima 5 Kendaraan Roda Tiga

Sebelumnya, nilai realisasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah telah merealisasikan belanja bantuan sosial senilai Rp199.940.000 untuk kegiatan bantuan pendidikan dan beasiswa untuk mahasiswa.

Realisasi bantuan sosial senilai Rp199.940.000 diperuntukan kepada Mahasiswa Strata 1 (S1) berjumlah 70 mahasiswa dengan besaran bantuan senilai Rp2.642.000 per mahasiswa, dan untuk mahasiswa Strata 2 (S2) berjumlah tiga mahasiswa dengan besaran bantuan senilai Rp5.000.000.

Pemeriksaan lebih lanjut atas 70 mahasiswa S1 yang dilakukan melalui website <https://pddikti.kemdikbud.go.id/>dan nomor ijazah, 48 mahasiswa di antaranya telah berstatus lulus dan melebihi masa belajar.(art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/