Minggu, Mei 5, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Maksimalkan Pajak BPPRD Libatkan Tim Terpadu

PALANGKA RAYA – Target pendapatan pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya pada Tahun 2022 naik menjadi Rp131.383.246.608 miliar. Sebelumnya, pada 2021 sebesar Rp113 miliar menjadi Rp117 miliar dan tercapai 97,97 persen.

Untuk mencapai target tersebut, di bawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ada berbagai strategi yang dilakukan BPPRD Palangka Raya, tentunya dengan mengoptimalisasi semua jenis pajak. Yang pertama adalah, perubahan pada pembayaran pajak yang dilakukan secara online dan kini sedang proses. Kedua, BPPRD melibatkan Tim Terpadu.

“Semua jenis pajak ada Tim Terpadunya. Misalnya jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kami bergerak bersama Tim Terpadu yang tergabung. Didalamnya ada pegawai Satpol PP, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perkim, kecamatan dan kelurahan,” ucap Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni Djaban, baru­baru ini.

Baca Juga :  PT CTAA Bagikan 1.473,8608 Ha Lahan Plasma untuk Dua Kecamatan

Menurut Aratuni, Wali Kota Palangka Raya berharap piutang jenis pajak PBB ini dapat selesai. Maka dari itu, pihaknya melakukan pendataan secara normatif. “Mana yang bisa kita tagih, mana memang tidak ada pemiliknya, atau ada pemiliknya tapi sudah dijual atau dobel posting,  sangat boleh jadi tanah­tanah itu masih berperkara, atau menjadi fasilitas umum. Itu yang akan kita  koordinasikan, dihilangkan atau anulir,” ujarnya. 

Lanjutnya, untuk pajak jenis parkir semua diback up oleh Satpol PP. Sedangkan, pajak jenis air bawah tanah, Tim Terpadunya ada dari PDAM. Kemudian mineral bukan logam dan batuan, disamping ada Satpol  PP ada juga PUPR, Perkim dan Pertambangan Provinsi.

Baca Juga :  Pengawasan SPBU Diperketat

“Begitu pula dengan jenis pajak lainnya, ada dinas yang tergabung yang berkaitan dengan jenis pajaknya. Jadi ini lah optimalisasi pajak dengan Tim terpadu, karena target ini harus tercapai,” katanya.

Ia menambahkan, untuk capaian pendapatan pajak triwulan I 2022 terhitung Januari sampai 2 maret 2022 sebesar 14 persen, sehingga kurang 6 persen lagi.

“Kita optimis pasti tercapai untuk 20 persen ini. Hanya ada beberapa pajak yang memang  agak turun pencapaiannya, tetapi secara kumulatif di triwulan pertama ini sampai dengan tanggal 2 Maret kurang lebih sudah Rp18.854.356.659,” tandasnya. (kom/aza/ktk/ko)

PALANGKA RAYA – Target pendapatan pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya pada Tahun 2022 naik menjadi Rp131.383.246.608 miliar. Sebelumnya, pada 2021 sebesar Rp113 miliar menjadi Rp117 miliar dan tercapai 97,97 persen.

Untuk mencapai target tersebut, di bawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ada berbagai strategi yang dilakukan BPPRD Palangka Raya, tentunya dengan mengoptimalisasi semua jenis pajak. Yang pertama adalah, perubahan pada pembayaran pajak yang dilakukan secara online dan kini sedang proses. Kedua, BPPRD melibatkan Tim Terpadu.

“Semua jenis pajak ada Tim Terpadunya. Misalnya jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kami bergerak bersama Tim Terpadu yang tergabung. Didalamnya ada pegawai Satpol PP, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perkim, kecamatan dan kelurahan,” ucap Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni Djaban, baru­baru ini.

Baca Juga :  PT CTAA Bagikan 1.473,8608 Ha Lahan Plasma untuk Dua Kecamatan

Menurut Aratuni, Wali Kota Palangka Raya berharap piutang jenis pajak PBB ini dapat selesai. Maka dari itu, pihaknya melakukan pendataan secara normatif. “Mana yang bisa kita tagih, mana memang tidak ada pemiliknya, atau ada pemiliknya tapi sudah dijual atau dobel posting,  sangat boleh jadi tanah­tanah itu masih berperkara, atau menjadi fasilitas umum. Itu yang akan kita  koordinasikan, dihilangkan atau anulir,” ujarnya. 

Lanjutnya, untuk pajak jenis parkir semua diback up oleh Satpol PP. Sedangkan, pajak jenis air bawah tanah, Tim Terpadunya ada dari PDAM. Kemudian mineral bukan logam dan batuan, disamping ada Satpol  PP ada juga PUPR, Perkim dan Pertambangan Provinsi.

Baca Juga :  Pengawasan SPBU Diperketat

“Begitu pula dengan jenis pajak lainnya, ada dinas yang tergabung yang berkaitan dengan jenis pajaknya. Jadi ini lah optimalisasi pajak dengan Tim terpadu, karena target ini harus tercapai,” katanya.

Ia menambahkan, untuk capaian pendapatan pajak triwulan I 2022 terhitung Januari sampai 2 maret 2022 sebesar 14 persen, sehingga kurang 6 persen lagi.

“Kita optimis pasti tercapai untuk 20 persen ini. Hanya ada beberapa pajak yang memang  agak turun pencapaiannya, tetapi secara kumulatif di triwulan pertama ini sampai dengan tanggal 2 Maret kurang lebih sudah Rp18.854.356.659,” tandasnya. (kom/aza/ktk/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/