Kamis, Mei 2, 2024
31.4 C
Palangkaraya

BPD Harus Mengerti Perencanaan dan Keuangan Desa

BUNTOK–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan berharap agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengerti masalah perencanaan dan keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan peranan BPD pada dua bidang tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika mengatakan, sebagai lembaga yang mengawasi dan bekerja sama dengan pemerintah desa, BPD juga diharapkan dapat mengerti dan menguasai tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan serta berbagai ketentuan menyangkut kepala desa dan perangkat desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa. “Hal ini bermanfaat dalam menjalin kerja sama dan menjaga harmonisasi serta hubungan baik antara BPD dengan pemerintah desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Sudah Sepakat Membahas Raperda Protokol Kesehatan

Menurut dia, sebagai sebuah lembaga resmi, administrasi dan pelaporan BPD juga harus diperhatikan. Administrasi dan pelaporan yang baik merupakan gambaran bahwa lembaga tersebut telah bekerja dan berjalan dengan baik pula.

“Terkait salah satu tugas dan fungsi BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, maka saya berharap agar berbagai permasalahan, laporan, aspirasi, keinginan dari masyarakat di desa bisa ditampung oleh BPD dan kemudian disalurkan ke instansi atau lembaga yang berwenang,” tegasnya seraya menambahkan, jika ada permasalahan justru dapat dicarikan jalan keluar dan diselesaikan oleh BPD dan pemdes. (ner/ens)

BUNTOK–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan berharap agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengerti masalah perencanaan dan keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan peranan BPD pada dua bidang tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika mengatakan, sebagai lembaga yang mengawasi dan bekerja sama dengan pemerintah desa, BPD juga diharapkan dapat mengerti dan menguasai tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan serta berbagai ketentuan menyangkut kepala desa dan perangkat desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa. “Hal ini bermanfaat dalam menjalin kerja sama dan menjaga harmonisasi serta hubungan baik antara BPD dengan pemerintah desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Sudah Sepakat Membahas Raperda Protokol Kesehatan

Menurut dia, sebagai sebuah lembaga resmi, administrasi dan pelaporan BPD juga harus diperhatikan. Administrasi dan pelaporan yang baik merupakan gambaran bahwa lembaga tersebut telah bekerja dan berjalan dengan baik pula.

“Terkait salah satu tugas dan fungsi BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, maka saya berharap agar berbagai permasalahan, laporan, aspirasi, keinginan dari masyarakat di desa bisa ditampung oleh BPD dan kemudian disalurkan ke instansi atau lembaga yang berwenang,” tegasnya seraya menambahkan, jika ada permasalahan justru dapat dicarikan jalan keluar dan diselesaikan oleh BPD dan pemdes. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/