Selasa, Mei 14, 2024
28.8 C
Palangkaraya

Harapan Anggota Dewan kepada PPPK di Gumas

Kinerja Harus Lebih Optimal Lagi

KUALA KURUN – Sebanyak 424 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah menerima surat keputusan (SK). Mereka merupakan PPPK formasi tahun 2022.

”Dengan diterimanya petikan SK, maka para guru ini sudah ada kejelasan status. Tentu ini harus berdampak pada peningkatan kinerja yang akan semakin optimal,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Selasa (4/7).

Menurut Lily, penandatanganan kontrak dan penyerahan petikan SK PPPK ini memberi angin segar bagi 424 guru tersebut, yang sebelumnya berstatus tenaga honorer. Kepastian dari status ini diyakini akan membuat kinerja mereka semakin optimal.

Baca Juga :  Anggota Dewan Apresiasi Distransnakerkop

”Saya yakin dengan kinerja yang optimal, maka akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini yang semakin baik. Apalagi pada saat berstatus tenaga honorer, mereka telah bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas, serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, selama ini dia kerap mendapat keluhan dari sejumlah guru honorer yang khawatir dengan masa depan mereka. Imbas dari kesimpangsiuran penghapusan tenaga honorer pada Bulan November tahun 2023.

”Kepada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK, saya berharap mereka tetap semangat dan terus belajar, sehingga bisa berhasil jika penerimaan PPPK kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Gumas Richard mengakui, di tahun 2022 Kabupaten Gumas mendapat 1.495 formasi fungsional guru. Pelamar sebanyak 571 orang, dan yang lulus seleksi kompetensi ada 432 orang. Sedangkan peserta yang tidak mendapat penempatan ada sembilan orang.

Baca Juga :  Guru Diminta Lebih Aktif saat PTM

”Kemudian 428 orang diusulkan Nomor Induk PPPK. Dari jumlah tersebut, empat orang belum bisa dibagikan SK karena terkendala kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Untuk formasi tenaga teknis, Kabupaten Gumas mendapat 25 formasi, dimana jumlah pelamar ada 203 orang. Kemudian pelamar yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti seleksi sebanyak 162 orang, namun yang lulus hanya tiga orang. (okt)

KUALA KURUN – Sebanyak 424 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah menerima surat keputusan (SK). Mereka merupakan PPPK formasi tahun 2022.

”Dengan diterimanya petikan SK, maka para guru ini sudah ada kejelasan status. Tentu ini harus berdampak pada peningkatan kinerja yang akan semakin optimal,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Selasa (4/7).

Menurut Lily, penandatanganan kontrak dan penyerahan petikan SK PPPK ini memberi angin segar bagi 424 guru tersebut, yang sebelumnya berstatus tenaga honorer. Kepastian dari status ini diyakini akan membuat kinerja mereka semakin optimal.

Baca Juga :  Anggota Dewan Apresiasi Distransnakerkop

”Saya yakin dengan kinerja yang optimal, maka akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini yang semakin baik. Apalagi pada saat berstatus tenaga honorer, mereka telah bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas, serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, selama ini dia kerap mendapat keluhan dari sejumlah guru honorer yang khawatir dengan masa depan mereka. Imbas dari kesimpangsiuran penghapusan tenaga honorer pada Bulan November tahun 2023.

”Kepada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK, saya berharap mereka tetap semangat dan terus belajar, sehingga bisa berhasil jika penerimaan PPPK kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Gumas Richard mengakui, di tahun 2022 Kabupaten Gumas mendapat 1.495 formasi fungsional guru. Pelamar sebanyak 571 orang, dan yang lulus seleksi kompetensi ada 432 orang. Sedangkan peserta yang tidak mendapat penempatan ada sembilan orang.

Baca Juga :  Guru Diminta Lebih Aktif saat PTM

”Kemudian 428 orang diusulkan Nomor Induk PPPK. Dari jumlah tersebut, empat orang belum bisa dibagikan SK karena terkendala kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Untuk formasi tenaga teknis, Kabupaten Gumas mendapat 25 formasi, dimana jumlah pelamar ada 203 orang. Kemudian pelamar yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti seleksi sebanyak 162 orang, namun yang lulus hanya tiga orang. (okt)

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/