Sabtu, April 27, 2024
24 C
Palangkaraya

Pemprov Cadangkan Dana Rp180 Miliar

PALANGKA RAYA-Demi memastikan kelancaran pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang berjalan aman dan lancar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan pencadangan dana sebesar Rp180 miliar. Dana tersebut disisihkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kalteng tahun 2022 dan 2023.

 

Pencadangan dana pilkada sebesar Rp180 miliar tersebut telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (27/12). Hadir dalam paripurna tersebut Wagub Kalteng H Edy Pratowo dan pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak.

 

Dalam paripurna tersebut, terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Juru Bicara Pansus Raperda terkait pencadangan dana Pilkada 2024 H Muhajirin. Dalam laporannya H Muhajirin menyebut dana untuk menyelenggarakan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah di Kalteng 2024 mendatang sepenuhnya dibebankan kepada APBD.

 

“Rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pilkada 2024 yang diajukan oleh Pemprov Kalteng ini serta DPRD Kalteng, merupakan sebuah rancangan payung hukum daerah yang mengatur tentang persediaan dan alokasi anggaran pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2024 nanti yang sepenuhnya dibiayai dengan APBD,” jelasnya.

 

Pansus DPRD Kalteng bersama tim pemprov Kalteng tentang dana cadangan pilkada tahun 2024, selama berjalannya pembahasan sejak masa sidang pertama sampai saat ini, pansus DPRD Kalteng telah mencermati dan menyepakati nama dan jumlah total yang terdapat dalam raperda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024.

 

Untuk penentuan nominal hasil bahasan itu pihaknya telah melakukan banding terhadap KPU Kalsel terkait dana cadangan atas penyelenggaraan pilkada 2024 di Kalsel dan melakukan rapat kerja bersama KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng untuk mendengarkan pengesahan terkait Pilkada 2024.

Baca Juga :  Aplikasi Lindungihakmu, Permudah Pemilih Akses Data

 

“Hasil dari studi banding (ke Kalsel) dan rapat kerja tersebut menjadi bahan pansus untuk melakukan finalisasi raperda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024,” bebernya.

 

Muhajirin menyampaikan secara umum terdapat beberapa catatan pokok pansus selama pembahasan raperda yang perlu disampaikan, antara lain adalah pemenuhan dana cadangan daerah untuk pilkada 2024 mendatang dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu dua tahun anggaran yang dimulai sejak tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.

 

“Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan daerah adalah untuk kegiatan penyelenggaraan pemilukada 2024 nanti berjumlah Rp180 miliar yang dianggarkan dalam APBD,” bebernya.

 

Muhajirin menyebut anggaran itu akan dialokasikan selama kurun waktu dua tahun, dengan tahun 2022 sebesar Rp80 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp100 miliar.

 

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat tersebut. Membacakan naskah pidato gubernur, wagub menyampaikan pembentukan dana cadangan dibentuk berdasarkan amanat perundang-undangan baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, sampai dengan peraturan Mendagri yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilu.

 

Wagub mengatakan, pada dasarnya pemda dapat membentuk dana cadangan daerah guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

 

“Tidak dapat dipungkiri pembiayaan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini memakan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar biaya ini tidak mengganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng,” jelas wagub.

 

Maka dari itu, dengan dilakukannya penganggaran dana cadangan pilkada dalam dua tahun anggaran ini maka dapat dipastikan kebutuhan akan dana penyelenggaraan pilkada tahun 2024 dapat terpenuhi dan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Semua Daerah Miliki Cadangan Pangan

 

Wagub menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dana cadangan Pilkada wajib ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut diharapkan nantinya seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pilkada dapat bekerja dengan baik dan maksimal.

 

“Sehingga pilkada tahun 2024 dapat sukses, berjalan lancar, aman, dan terkendali,” ucapnya.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, wagub selaku kepala daerah mengatakan pihaknya menerima rancangan perda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024 tersebut untuk menjadi peraturan daerah.

 

“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari tim pembahasan raperda ini, baik dari tim pemprov Kalteng maupun dari tim pansus DPRD Kalteng,” ucapnya.

 

Terpisah Yohannes F Ering selalu ketua Komisi I DPRD Kalteng menjelaskan dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dimana dana anggaran yang disiapkan untuk pilkada nantinya telah disahkan 180 milliar.

 

“Dana cadangan itu disisihkan disetiap APBD tahun yang telah disepakati, misalnya APBD tahun 2022 itu disisihkan sebanyak Rp80 miliar dan APBD 2023 itu disisihkan Rp100 Miliar, dan dana tersebut akan digunakan pada saat pilkada tahun 2024,” tegasnya.

 

Kader PDIP itu juga menjelaskan tidak ada lagi penganggaran ditahun 2024. Dan juga dana itu akan diperdakan nantinya. Alhasil dana itu sudah bulat yang akan digunakan pada pilkada dan dibagikan kepada KPU, Bawaslu dan instansi yang terlibat dalam pesta demokrasi tersebut. (dan/irj/ala)

PALANGKA RAYA-Demi memastikan kelancaran pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang berjalan aman dan lancar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan pencadangan dana sebesar Rp180 miliar. Dana tersebut disisihkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kalteng tahun 2022 dan 2023.

 

Pencadangan dana pilkada sebesar Rp180 miliar tersebut telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (27/12). Hadir dalam paripurna tersebut Wagub Kalteng H Edy Pratowo dan pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak.

 

Dalam paripurna tersebut, terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Juru Bicara Pansus Raperda terkait pencadangan dana Pilkada 2024 H Muhajirin. Dalam laporannya H Muhajirin menyebut dana untuk menyelenggarakan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah di Kalteng 2024 mendatang sepenuhnya dibebankan kepada APBD.

 

“Rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pilkada 2024 yang diajukan oleh Pemprov Kalteng ini serta DPRD Kalteng, merupakan sebuah rancangan payung hukum daerah yang mengatur tentang persediaan dan alokasi anggaran pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2024 nanti yang sepenuhnya dibiayai dengan APBD,” jelasnya.

 

Pansus DPRD Kalteng bersama tim pemprov Kalteng tentang dana cadangan pilkada tahun 2024, selama berjalannya pembahasan sejak masa sidang pertama sampai saat ini, pansus DPRD Kalteng telah mencermati dan menyepakati nama dan jumlah total yang terdapat dalam raperda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024.

 

Untuk penentuan nominal hasil bahasan itu pihaknya telah melakukan banding terhadap KPU Kalsel terkait dana cadangan atas penyelenggaraan pilkada 2024 di Kalsel dan melakukan rapat kerja bersama KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng untuk mendengarkan pengesahan terkait Pilkada 2024.

Baca Juga :  Aplikasi Lindungihakmu, Permudah Pemilih Akses Data

 

“Hasil dari studi banding (ke Kalsel) dan rapat kerja tersebut menjadi bahan pansus untuk melakukan finalisasi raperda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024,” bebernya.

 

Muhajirin menyampaikan secara umum terdapat beberapa catatan pokok pansus selama pembahasan raperda yang perlu disampaikan, antara lain adalah pemenuhan dana cadangan daerah untuk pilkada 2024 mendatang dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu dua tahun anggaran yang dimulai sejak tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.

 

“Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan daerah adalah untuk kegiatan penyelenggaraan pemilukada 2024 nanti berjumlah Rp180 miliar yang dianggarkan dalam APBD,” bebernya.

 

Muhajirin menyebut anggaran itu akan dialokasikan selama kurun waktu dua tahun, dengan tahun 2022 sebesar Rp80 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp100 miliar.

 

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat tersebut. Membacakan naskah pidato gubernur, wagub menyampaikan pembentukan dana cadangan dibentuk berdasarkan amanat perundang-undangan baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, sampai dengan peraturan Mendagri yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilu.

 

Wagub mengatakan, pada dasarnya pemda dapat membentuk dana cadangan daerah guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

 

“Tidak dapat dipungkiri pembiayaan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini memakan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar biaya ini tidak mengganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng,” jelas wagub.

 

Maka dari itu, dengan dilakukannya penganggaran dana cadangan pilkada dalam dua tahun anggaran ini maka dapat dipastikan kebutuhan akan dana penyelenggaraan pilkada tahun 2024 dapat terpenuhi dan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Semua Daerah Miliki Cadangan Pangan

 

Wagub menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dana cadangan Pilkada wajib ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut diharapkan nantinya seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pilkada dapat bekerja dengan baik dan maksimal.

 

“Sehingga pilkada tahun 2024 dapat sukses, berjalan lancar, aman, dan terkendali,” ucapnya.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, wagub selaku kepala daerah mengatakan pihaknya menerima rancangan perda tentang dana cadangan pilkada tahun 2024 tersebut untuk menjadi peraturan daerah.

 

“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari tim pembahasan raperda ini, baik dari tim pemprov Kalteng maupun dari tim pansus DPRD Kalteng,” ucapnya.

 

Terpisah Yohannes F Ering selalu ketua Komisi I DPRD Kalteng menjelaskan dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dimana dana anggaran yang disiapkan untuk pilkada nantinya telah disahkan 180 milliar.

 

“Dana cadangan itu disisihkan disetiap APBD tahun yang telah disepakati, misalnya APBD tahun 2022 itu disisihkan sebanyak Rp80 miliar dan APBD 2023 itu disisihkan Rp100 Miliar, dan dana tersebut akan digunakan pada saat pilkada tahun 2024,” tegasnya.

 

Kader PDIP itu juga menjelaskan tidak ada lagi penganggaran ditahun 2024. Dan juga dana itu akan diperdakan nantinya. Alhasil dana itu sudah bulat yang akan digunakan pada pilkada dan dibagikan kepada KPU, Bawaslu dan instansi yang terlibat dalam pesta demokrasi tersebut. (dan/irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/