Jumat, April 26, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Disperkimtan Berkomitmen Wujudkan Kalteng Makin BERKAH

PULANG PISAU-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng gencar menjalankan program menciptakan perumahan sehat serta kawasan permukiman yang layak huni dan kota yang ramah lingkungan. Salah satunya melalui sosialisasi penyadaran publik terkait pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (20/3/2023).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Leonard S Ampung MM MT menyebut, persoalan kualitas lingkungan perumahan yang sehat masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkannya, khususnya di wilayah Pulpis. Rumah tidak layak huni dan kekumuhan, kata Leonard, terjadi karena akumulasi beberapa permasalahan yang belum tuntas tertangani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, indikator penilaian kawasan kumuh meliputi aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air minum, persampahan, dan risiko kebakaran yang masih belum memenuhi syarat. Dikatakan Leonard, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 h ayat 1 tertulis bahwa tiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa penanganan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau tiap orang.

Sementara itu, lanjut Leonard, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) periode 2019-2024 bertarget tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen untuk mewujudkan Kalteng makin bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis (BERKAH).

Baca Juga :  Sektor Pertanian Perlu Terus Didorong dan Dikembangkan

“Salah satu indikator dalam menentukan kawasan dianggap kumuh adalah keteraturan bangunan. Dalam aspek ini, lokasi bangunan, bangunan fisik, dan kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh dalam penentuan indeks kumuh,” terang Leonard.

Pembangunan rumah sehat merupakan kebijakan pemerintah daerah seperti yang terdapat pada dokumen rencana pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman (RP3KP) dan bersinergi dengan Pemprov Kalteng. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, nyaman, serasi, dan teratur sangat diperlukan, agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. Dengan terciptanya perumahan sehat, akan bermuara pada kawasan permukiman yang sehat dan layak huni.

“Kondisi kota yang layak huni ini harus kita perjuangkan bersama, mewujudkannya merupakan tanggung kita bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap terciptanya kota layak huni, khususnya di Pulpis,” katanya sembari mengajak semua pihak harus berubah.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi ST MT mengatakan, masyarakat harus menjadi warga yang cerdas agar bisa memiliki hunian yang layak dihuni.

“Entah itu bangunan rumah, ruko, kantor, maupun fasilitas ibadah harus dibangun di atas lahan yang sesuai peruntukan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (21/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, kunci dari terciptanya perumahan yang sehat, kawasan permukiman yang layak huni, dan kota yang ramah lingkungan yakni adanya perubahan perilaku para pihak berkepentingan, baik masyarakat, pemerintah, maupun swasta.

Baca Juga :  Dua Hakim dan Satu Panitera PN Palangka Raya Pindah Tugas

“Sosialisasi penyadaran publik terkait pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini menghadirkan narasumber dari berbagai aspek dan bidang, yakni perguruan tinggi (UPR), dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan provinsi, Dinas Kesehatan Pulpis, Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Pulpis, dan Bank BRI cabang Pulpis.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan permukiman secara terpadu dan berkelanjutan, bersama sama menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di Pulpis.

“Terima kasih kepada Pemkab Pulpis yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Kami berharap ke depannya dukungan seperti ini bisa lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, rumah dan lingkungan yang sehat, sehingga dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi penerus yang cerdas, sehat, kuat, dan andal, sehingga bisa bersaing di era globalisasi dan modernisasi saat ini. (nue/ce/ala)

PULANG PISAU-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng gencar menjalankan program menciptakan perumahan sehat serta kawasan permukiman yang layak huni dan kota yang ramah lingkungan. Salah satunya melalui sosialisasi penyadaran publik terkait pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (20/3/2023).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Leonard S Ampung MM MT menyebut, persoalan kualitas lingkungan perumahan yang sehat masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkannya, khususnya di wilayah Pulpis. Rumah tidak layak huni dan kekumuhan, kata Leonard, terjadi karena akumulasi beberapa permasalahan yang belum tuntas tertangani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, indikator penilaian kawasan kumuh meliputi aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air minum, persampahan, dan risiko kebakaran yang masih belum memenuhi syarat. Dikatakan Leonard, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 h ayat 1 tertulis bahwa tiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa penanganan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau tiap orang.

Sementara itu, lanjut Leonard, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) periode 2019-2024 bertarget tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen untuk mewujudkan Kalteng makin bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis (BERKAH).

Baca Juga :  Sektor Pertanian Perlu Terus Didorong dan Dikembangkan

“Salah satu indikator dalam menentukan kawasan dianggap kumuh adalah keteraturan bangunan. Dalam aspek ini, lokasi bangunan, bangunan fisik, dan kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh dalam penentuan indeks kumuh,” terang Leonard.

Pembangunan rumah sehat merupakan kebijakan pemerintah daerah seperti yang terdapat pada dokumen rencana pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman (RP3KP) dan bersinergi dengan Pemprov Kalteng. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, nyaman, serasi, dan teratur sangat diperlukan, agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. Dengan terciptanya perumahan sehat, akan bermuara pada kawasan permukiman yang sehat dan layak huni.

“Kondisi kota yang layak huni ini harus kita perjuangkan bersama, mewujudkannya merupakan tanggung kita bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap terciptanya kota layak huni, khususnya di Pulpis,” katanya sembari mengajak semua pihak harus berubah.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi ST MT mengatakan, masyarakat harus menjadi warga yang cerdas agar bisa memiliki hunian yang layak dihuni.

“Entah itu bangunan rumah, ruko, kantor, maupun fasilitas ibadah harus dibangun di atas lahan yang sesuai peruntukan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (21/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, kunci dari terciptanya perumahan yang sehat, kawasan permukiman yang layak huni, dan kota yang ramah lingkungan yakni adanya perubahan perilaku para pihak berkepentingan, baik masyarakat, pemerintah, maupun swasta.

Baca Juga :  Dua Hakim dan Satu Panitera PN Palangka Raya Pindah Tugas

“Sosialisasi penyadaran publik terkait pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini menghadirkan narasumber dari berbagai aspek dan bidang, yakni perguruan tinggi (UPR), dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan provinsi, Dinas Kesehatan Pulpis, Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Pulpis, dan Bank BRI cabang Pulpis.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan permukiman secara terpadu dan berkelanjutan, bersama sama menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di Pulpis.

“Terima kasih kepada Pemkab Pulpis yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Kami berharap ke depannya dukungan seperti ini bisa lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, rumah dan lingkungan yang sehat, sehingga dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi penerus yang cerdas, sehat, kuat, dan andal, sehingga bisa bersaing di era globalisasi dan modernisasi saat ini. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/