Polres Lamandau kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil tidak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Total ada 400 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, dengan yang berhasil diamankan dari tiga perkara narkotika terdiri dari enam orang pelaku.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap peredaran narkoba. Tiga orang Andi Suwito, Ahmad Fadli serta M Riadil diduga sebagai sindikat antarprovinsi. Saat ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu satu paket seberat 101,1 gram san lima butir ekstasi.