Senin, Mei 6, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pelaku Usaha Mesti Mematuhi SE Gubernur

Elieser Jaya

PULANG PISAU-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya, mengajak pelaku usaha dan pedagang, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk taat dan patuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubenur Kalteng terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Berkaitan dengan SE Gubenur Kalteng Nomer 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng. Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mendukung dan mematuhi SE Gubernur Kalteng terkait PPKM ini, ” kata Elieser Jaya di ruang kerjanya, kemarin (12/7).

Baca Juga :  Pasar Alun-Alun akan Ditata

Elieser juga minta kepada para pedagang agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ke luar daerah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“SE Gubenur terkait PPKM harus dipatuhi bersama. Baik itu jam operasi usaha maupun pembatasan pengunjung dan belanja dengan sistem bungkus bagi warung makan untuk menghindari kerumunan, ” kata Elieser.

Dia juga mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok dan sembako saat ini masih relatif aman dan stabil. Meski begitu, lanjutnya, pihaknya minta kepada pelaku usaha dan para pedagang supaya tidak memanfaatkam situasi PPKM dengan mengambil keuntungan pada saat berjualan.

Baca Juga :  Fairid Sepakati Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD

“Jadi, saya mengingatkan kepada para pedagang dan pelaku usaha supaya tidak memanfaatkan situasi sekarang ini dengan menaikkan harga untuk meraup keuntungan. Tetapi berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.(pe/uni)

Elieser Jaya

PULANG PISAU-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya, mengajak pelaku usaha dan pedagang, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk taat dan patuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubenur Kalteng terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Berkaitan dengan SE Gubenur Kalteng Nomer 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng. Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mendukung dan mematuhi SE Gubernur Kalteng terkait PPKM ini, ” kata Elieser Jaya di ruang kerjanya, kemarin (12/7).

Baca Juga :  Pasar Alun-Alun akan Ditata

Elieser juga minta kepada para pedagang agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ke luar daerah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“SE Gubenur terkait PPKM harus dipatuhi bersama. Baik itu jam operasi usaha maupun pembatasan pengunjung dan belanja dengan sistem bungkus bagi warung makan untuk menghindari kerumunan, ” kata Elieser.

Dia juga mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok dan sembako saat ini masih relatif aman dan stabil. Meski begitu, lanjutnya, pihaknya minta kepada pelaku usaha dan para pedagang supaya tidak memanfaatkam situasi PPKM dengan mengambil keuntungan pada saat berjualan.

Baca Juga :  Fairid Sepakati Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD

“Jadi, saya mengingatkan kepada para pedagang dan pelaku usaha supaya tidak memanfaatkan situasi sekarang ini dengan menaikkan harga untuk meraup keuntungan. Tetapi berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.(pe/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/