Sabtu, April 27, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Apkasi Akan Gugat ke MK, Terkait Pengurangan Masa Jabatan

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengatakan, dirinya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Hal ini terkait masalah pengurangan masa jabatan sehubungan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

“Saya bersama Apkasi sepakat akan menggugat ke MK agar periode kepala daerah daerah angkatan terakhir itu sesuai Undang-Undang, yaitu tetap 5 tahun,” kata Halikin, Minggu (28/1).

Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat koordinasi terkait rencana gugatan terhadap MK, dan Apkasi pun tengah mematangkan materi gugatan tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK, di dalamnya menekankan agar MK mengikuti aturan yang tertuang di Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Berobat Gratis dengan KTP Hanya untuk Masyarakat Tak Mampu

“Selain Apkasi gugatan juga dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait masa jabatan gubernur dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait masa jabatan wali kota,” ujar Halikin.

Menurutnya lebih dari 50 persen kepala daerah di Indonesia berpotensi mengalami pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak tahun 2024 ini, karena jumlahnya sangat besar, ada 9 gubernur, 31 wali kota, dan 217 bupati.

“Kita telah sepakat dengan asosiasi gubernur dan wali kota untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK, Karena sesuai undang-undang masa jabatan mereka sampai 2026, tapi kalau mengikuti Pilkada serentak tahun ini, maka masa jabatan berakhir 31 Desember 2024,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Bupati Kotim Anggarkan Rp6 Miliar untuk Beasiswa

Ia juga menyampaikan pihaknya telah menunjuk pengacara untuk mewakili forum kepala daerah dalam mengajukan gugatan ke MK, dan telah ditargetkan sebelum Pilpres 2024 gugatan tersebut sudah diproses. (bah/ans)

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengatakan, dirinya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Hal ini terkait masalah pengurangan masa jabatan sehubungan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

“Saya bersama Apkasi sepakat akan menggugat ke MK agar periode kepala daerah daerah angkatan terakhir itu sesuai Undang-Undang, yaitu tetap 5 tahun,” kata Halikin, Minggu (28/1).

Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat koordinasi terkait rencana gugatan terhadap MK, dan Apkasi pun tengah mematangkan materi gugatan tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK, di dalamnya menekankan agar MK mengikuti aturan yang tertuang di Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Berobat Gratis dengan KTP Hanya untuk Masyarakat Tak Mampu

“Selain Apkasi gugatan juga dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait masa jabatan gubernur dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait masa jabatan wali kota,” ujar Halikin.

Menurutnya lebih dari 50 persen kepala daerah di Indonesia berpotensi mengalami pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak tahun 2024 ini, karena jumlahnya sangat besar, ada 9 gubernur, 31 wali kota, dan 217 bupati.

“Kita telah sepakat dengan asosiasi gubernur dan wali kota untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK, Karena sesuai undang-undang masa jabatan mereka sampai 2026, tapi kalau mengikuti Pilkada serentak tahun ini, maka masa jabatan berakhir 31 Desember 2024,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Bupati Kotim Anggarkan Rp6 Miliar untuk Beasiswa

Ia juga menyampaikan pihaknya telah menunjuk pengacara untuk mewakili forum kepala daerah dalam mengajukan gugatan ke MK, dan telah ditargetkan sebelum Pilpres 2024 gugatan tersebut sudah diproses. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/