Senin, Mei 6, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Lahan Petani Food Estate Diasuransikan

PALANGKA RAYA-Ancaman gagal panen memang menjadi risiko sektor pertanian. Tak terkecuali di kawasan Food Estate yang sedang gencar dikembangkan oleh pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini. Meski demikian, para petani tidak perlu waswas lagi. Pasalnya pemerintah sudah melakukan antisipasi. Tiap saat selalu mengawasi, mendampingi, bahkan membentengi petani mencegah gagal panen.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan asuransi bagi para petani jika sewaktu-waktu terjadi gagal panen. Untuk hal ini pemerintah bekerja sama dengan Jasindo.

BACA JUGA: Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

“Menghadapi kemungkinan gagal panen yang dialami oleh petani, pemerintah sudah menyiapkan ganti ruginya berupa asuransi,” kata Sunarti, kemarin (30/4).

Baca Juga :  Perlu Pelatihan Pengelolaan Dana Desa

Lebih lanjut diungkapkannya, pada dasarnya petani harus membayar iuran asuransi sebesar Rp36 ribu per musim, sementara Rp144 ribu dibayarkan oleh pemerintah. Namun, besaran iuran yang dibebankan kepada petani itu dibayarkan oleh pemerintah.

PALANGKA RAYA-Ancaman gagal panen memang menjadi risiko sektor pertanian. Tak terkecuali di kawasan Food Estate yang sedang gencar dikembangkan oleh pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini. Meski demikian, para petani tidak perlu waswas lagi. Pasalnya pemerintah sudah melakukan antisipasi. Tiap saat selalu mengawasi, mendampingi, bahkan membentengi petani mencegah gagal panen.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan asuransi bagi para petani jika sewaktu-waktu terjadi gagal panen. Untuk hal ini pemerintah bekerja sama dengan Jasindo.

BACA JUGA: Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

“Menghadapi kemungkinan gagal panen yang dialami oleh petani, pemerintah sudah menyiapkan ganti ruginya berupa asuransi,” kata Sunarti, kemarin (30/4).

Baca Juga :  Perlu Pelatihan Pengelolaan Dana Desa

Lebih lanjut diungkapkannya, pada dasarnya petani harus membayar iuran asuransi sebesar Rp36 ribu per musim, sementara Rp144 ribu dibayarkan oleh pemerintah. Namun, besaran iuran yang dibebankan kepada petani itu dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/