Jumat, April 26, 2024
34.3 C
Palangkaraya

Rakor MPWN MPDN Bahas Pengawasan dan Penanganan Soal Kenotariatan

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023, Senin (22/05/2023). Dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan penanganan permasalahan kenotariatan. Soal pengawasan dan penanganan kenotariatan menjadi pembasan di Rakor kali ini.

Menghadirkan dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni, kegiatan kali ini mengusung tema ‘Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)’.

Pada sesi pertama yang dimoderatori Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni menyampaikan materi kepada peserta kegiatan terkait optimalisasi tugas dan fungsi majelis pengawas notaris.

Ada beberapa poin yang ditekankan saat itu, terkait Kewenangan MPD dan MPP, Forum rapat pengawas notaris, tanggung jawab ketua majelis pengawas notaris, tata kerja majelis pengawas notaris, pengawasan dan pembinaan notaris serta tata cara pemeriksaan protokol notaris.

Baca Juga :  Indonesia dan Rusia Menandatangani MoU Kerja Sama Bidang Hukum

Sesi kedua kegiatan materi disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal, dengan materi ‘Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris’ yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan.

Firdhonal menyampaikan, Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Kata suatu badan adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan notaris,” katanya.

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Penyelenggaraan Rakor MPW dan MPD menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN, Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan juga termasuk dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Si Istri Susul Suami ke Penjara

Dalam pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (kom/hms/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023, Senin (22/05/2023). Dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan penanganan permasalahan kenotariatan. Soal pengawasan dan penanganan kenotariatan menjadi pembasan di Rakor kali ini.

Menghadirkan dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni, kegiatan kali ini mengusung tema ‘Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)’.

Pada sesi pertama yang dimoderatori Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni menyampaikan materi kepada peserta kegiatan terkait optimalisasi tugas dan fungsi majelis pengawas notaris.

Ada beberapa poin yang ditekankan saat itu, terkait Kewenangan MPD dan MPP, Forum rapat pengawas notaris, tanggung jawab ketua majelis pengawas notaris, tata kerja majelis pengawas notaris, pengawasan dan pembinaan notaris serta tata cara pemeriksaan protokol notaris.

Baca Juga :  Indonesia dan Rusia Menandatangani MoU Kerja Sama Bidang Hukum

Sesi kedua kegiatan materi disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal, dengan materi ‘Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris’ yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan.

Firdhonal menyampaikan, Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Kata suatu badan adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan notaris,” katanya.

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Penyelenggaraan Rakor MPW dan MPD menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN, Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan juga termasuk dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Si Istri Susul Suami ke Penjara

Dalam pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/