Sabtu, April 27, 2024
24.1 C
Palangkaraya

PPTDPK dan FK-KTT Kalteng Gelar Sharing Session

PALANGKA RAYA-Perkumpulan Profesi Tanggap Darurat Pertambangan Kalimantan (PPTDPK) dan Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang Provinsi Kalimantan Tengah ( FK KTT KalTeng menggelar Sharing Session. Acara ygang mengangkat tema tentang Teknis Pengelolaan Tim Penyelamatan Pertambangan dengan Efektip ini diadakan di Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Jumat (17/03/2023).

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Sunindyo Suryo Herdadi ST MT dalam sambutannya menyampaikan salah satu bagian dari Keselamatan Pertambangan adalah Pengelolaaan Manajemen Darurat. Hal ini mencakup Identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan keadaan darurat, kesiapsiagaan keadaan darurat, Respon keadaan darurat, dan Pemulihan keadaan darurat.

Baca Juga :  Medco Raih Penghargaan Subroto Award

“Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827.K.30/MEM/2018,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 “Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi WAJIB melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan.

Di akhir kesempatan, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih Perkumpulan Profesi Tanggap Darurat Pertambangan Kalimantan (PPTDPK) dan Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang Kalimantan Tengah (FK-KTT KalTeng) yang akan menjadi Tuan Rumah “KALIMANTAN FIRE RESCUE CHALLENGE KE 2”. (ans/b-5)

PALANGKA RAYA-Perkumpulan Profesi Tanggap Darurat Pertambangan Kalimantan (PPTDPK) dan Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang Provinsi Kalimantan Tengah ( FK KTT KalTeng menggelar Sharing Session. Acara ygang mengangkat tema tentang Teknis Pengelolaan Tim Penyelamatan Pertambangan dengan Efektip ini diadakan di Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Jumat (17/03/2023).

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Sunindyo Suryo Herdadi ST MT dalam sambutannya menyampaikan salah satu bagian dari Keselamatan Pertambangan adalah Pengelolaaan Manajemen Darurat. Hal ini mencakup Identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan keadaan darurat, kesiapsiagaan keadaan darurat, Respon keadaan darurat, dan Pemulihan keadaan darurat.

Baca Juga :  Medco Raih Penghargaan Subroto Award

“Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827.K.30/MEM/2018,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 “Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi WAJIB melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan.

Di akhir kesempatan, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih Perkumpulan Profesi Tanggap Darurat Pertambangan Kalimantan (PPTDPK) dan Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang Kalimantan Tengah (FK-KTT KalTeng) yang akan menjadi Tuan Rumah “KALIMANTAN FIRE RESCUE CHALLENGE KE 2”. (ans/b-5)

Artikel Terkait

Peda KTNA Memotivasi Petani-Nelayan

IAKN Gelar Home Concert 2023

Waspada DBD Terus Meningkat

Terpopuler

Artikel Terbaru

/